Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Madiun Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Periode 2002-2023

Melalui program itu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus.
Ilustrasi tagihan pajak bumi dan bangunan./JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi tagihan pajak bumi dan bangunan./JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah menggulirkan program penghapusan atau pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna merangsang para wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengatakan program tersebut dilaksanakan dalam rangkaian menyambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun.

"Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023," ujar Jariyanto, Senin (7/5/2024).

Menurut dia, melalui program itu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus.

"Program penghapusan denda administrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2024," katanya.

Bagi masyarakat yang melunasi PBB di atas Rp200.000, lanjut Jariyanto, juga diberikan suvenir menarik berupa payung. Namun, suvenir itu berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB untuk tahun 2024 tepat waktu, dan sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp200 ribu di kantor Bapenda. Tetapi selama persediaan masih ada," katanya.

Untuk pembayarannya, tidak hanya dapat dilakukan di kantor Bapenda. Namun juga di beberapa gerai maupun aplikasi yang bekerja sama. Yakni di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Bank Jatim, tokopedia, gopay, shopee, maupun QRIS. Sehingga memudahkan para wajib pajak dalam membayarnya.

Pihaknya berharap warga Kota Madiun memanfaatkan program pembebasan denda administrasi PBB tersebut, sehingga piutang pajak bumi dan bangunan yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Pemkot Madiun berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler