Aturan Baru Kominfo untuk RT/RW Net: Izin atau Bermitra dengan ISP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat bertemu dengan awak media di Jakarta/Bisnis.com - Rika Anggraeni
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat bertemu dengan awak media di Jakarta/Bisnis.com - Rika Anggraeni

Bisnis.com, SURABAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net. RT RW Net adalah jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.

Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO)

Sedangkan, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Heru Sutadi, Ketua Komisi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan, RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia.

Namun ia menegaskan, tetap harus berizin. “Periznan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen,” tegas Heru yang juga pengamat telekomunikasi.

Dengan memiliki izin, maka jelas yang bertanggung jawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan atau jika ada kendala mengadu ke mana. Heru mengaku banyak mendengar keluhan misalnya jika hujan layanan bayar pet dan kalau terkendala sulit menghubungi penangungjawab layanan tersebut.

Terkait perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net. "Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan. Kita juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti," ujar Budi kepada media, Jumat (19/4).

Mahalnya tarif internet Indonesia dituding menjadi penyebab maraknya RT RW Net. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia itu dari sisi harga, Lalu ada basis kuota dan basis kecepatan.

Pengguna bisa memilih mana yang sesuai kantong dan kebutuhan mereka. Tapi kualitas selalu dipantau regulator. Sementara yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena ilegal. “Karena ilegal ya kualitas nya juga jangan diharapkan maksimal. Yang jelas kalau hujan pasti internet byar pet. Dan kalau ada problem ya jangan harap cepat dapat diatasi,” jelas Heru.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward menyatakan, sebenarnya tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat. "Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu edukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke internet service provider (ISP)," ujar Ian Josef.

Di sisi lain, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo beberapa jasa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti materi pornografi anak, kebencian, atau teroris.

Menurut Ian Joseph, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalita. Menurutnya, selama ini RT RW Net laku karena kurang ada edukasi. "Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini," pungkas Ian Joseph.

Heru juga sepakat dengan Ian Joseph. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS).

Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerjasama sebagai reseller. “Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal,” terang Heru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper