Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Menemukan Balon Udara di Jalur Penerbangan Bandara Dhoho

Ponorogo masuk area penerbangan Lanud Iswahyudi dan berkontribusi untuk lintas penerbangan komersil dari/menuju bandara internasional Dhoho Kediri.
Petugas kepolisian saat mengamankan balon udara di area persawahan wilayah Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa (16/4/2024)./Antara-Polres Ponorogo.
Petugas kepolisian saat mengamankan balon udara di area persawahan wilayah Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa (16/4/2024)./Antara-Polres Ponorogo.

Bisnis.com, PONOROGO - Polres Ponorogo masih menemukan aktivitas penerbangan balon udara di wilayah angkasa daerah itu yang notabene masuk zona bersih untuk jalur penerbangan komersial seiring mulai dioperasikannya Bandara Internasional Dhoho Kediri, Jawa Timur.

"Ya, kami masih mendapati ada balon udara yang jatuh di wilayah (Kecamatan Sukorejo) Ponorogo, namun jumlahnya sudah jauh berkurang," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana di Ponorogo, Selasa (16/4/2024).

Menurut dia, balon udara yang ditemukan jatuh di areal persawahan Kecamatan Sukorejo itu berukuran sedang, namun pihaknya tidak bisa memastikan asal balon udara itu karena barang tersebut ditemukan sudah dalam kondisi jatuh.

"Untuk wilayah sektor lainnya, nihil penemuan balon udara selama lebaran ini. Yang kita amankan ini masih kita lakukan pendalaman dari mana berasal," katanya.

Ryo mengatakan jika saat ini jumlah balon udara yang diterbangkan sudah jauh berkurang dari tahun tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari sosialisasi dan edukasi dari kepolisian yang dilakukan di sektor-sektor di wilayah Ponorogo.

Selain itu, menurut dia, masyarakat juga sudah mulai sadar dengan bahaya yang ditimbulkan akibat menerbangkan balon udara, terlebih menggunakan petasan.

Apalagi wilayah Ponorogo masuk dalam area penerbangan Lanud Iswahyudi dan berkontribusi terhadap keamanan udara untuk lintas penerbangan komersil dari/menuju bandara internasional Dhoho Kediri.

"Insya Allah Ponorogo aman dari balon udara," katanya.

Ryo juga menegaskan barang siapa saja yang masih nekat menerbangkan balon udara maka akan dikenakan sanksi yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411 dengan pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

"Untuk yang memproduksi atau yang menyalakan mercon akan kita sangkakan pasal dengan undang-undang darurat terkait bahan peledak. Sementara untuk balon udara, pelakunya dapat dikenakan undang-undang penerbangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper