Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Sita 228 Motor

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Christian Tobing (tiga kanan) di sela menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar, Rabu (27/3/2024)./Antara-Polresta Sidoarjo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Christian Tobing (tiga kanan) di sela menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar, Rabu (27/3/2024)./Antara-Polresta Sidoarjo.

Bisnis.com, SIDOARJO - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur menyita 228 unit motor balap liar dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 mulai tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Christian Tobing di Sidoarjo, Rabu (27/3/2024), mengatakan selama dua pekan pelaksanaan operasi tersebut petugas Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar di sejumlah lokasi.

"Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut," ujarnya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespons keluhan masyarakat adanya aksi balap liar di Kabupaten Sidoarjo.

Laporan masyarakat tersebut, kata dia, yakni seringkali adanya balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol Jabon dan Jalan Arteri Porong.

"Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadhan pun berbuah hasil. Dari tindakan penertiban atau razia balap liar didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar maupun penggembira.

"Kemudian ada dua unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar," ucapnya.

Ia mengatakan, kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Kemudian para pelanggar dapat mengambil motornya, dengan syarat dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan kendaraan bermotor sesuai standar serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper