Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jatim Jajaki Kerja Sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Banten

Tercatat per Desember 2023, Bank Jatim (BJTM) memiliki modal sebesar Rp11,54 trilliun dengan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) Rp44,897 triliun.
Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menandatangani MoU terkait penjajakan KUB di Jakarta, Senin (4/3)./Ist
Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menandatangani MoU terkait penjajakan KUB di Jakarta, Senin (4/3)./Ist

Bisnis.com, SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) menjajaki kerja sama kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Banten.

Sebagai tahap awal, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menandatangani MoU terkait penjajakan KUB di Jakarta, Senin (4/3). Turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

Adhy menjelaskan, kerja sama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini.

"Bank Jatim akan memberikan dukungan penuh terhadap likuiditas dan permodalan serta menjalankan sinergitas bisnis yang saling menguntungkan," ujarnya dalam rilis, Selasa (5/3/2024), menggambarkan pola kerja sama KUB yang hendak dibangun dengan Bank BPD lain.

Seperti diketahui, BJTM telah memulai proses Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung beberapa waktu lalu.

Bank Jatim masuk kategori bank dengan modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. Tercatat per Desember 2023, BJTM memiliki modal sebesar Rp11,54 trilliun dengan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) Rp44,897 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Jatim juga telah mencapai 25,71% per Desember 2023. Adapun Pemprov Jatim sendiri memiliki modal dasar seri A di bankjatim sebesar 51,13% atau sekitar Rp1,91 triliun.

Soal ketentuan penguatan modal, POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebutkan, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.

Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan, maka BPD itu wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun tersebut akan berburu dengan waktu karena waktu pemenuhannya tersisa sekitar 9 bulan lagi.

Busrul menambahkan, semangat KUB adalah semangat kolaborasi untuk saling bersinergi. "MoU atau Nota Kesepahaman ini merupakan ikatan moril bagi para pihak, dimana hal ini sebagai dasar kedua belah pihak untuk melakukan tahapan-tahapan proses selanjutnya," jelasnya.

Selain Bank Banten, lanjut Busrul, saat ini bankjatim juga sedang melakukan tahap penyelesaian proses KUB dengan Bank NTB Syariah. Kemudian juga sedang berprogress dengan Bank Lampung. Inisiatif KUB merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat posisi BPD secara grup perbankan dalam industri perbankan nasional.

Adapun benefit yang ditawarkan dalam group yang ber-KUB di antaranya transfer teknologi di bidang IT dan juga bisa sharing pendanaan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Rilis
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper