Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Pajak Jatim II Himpun Penerimaan Rp28,4 Triliun pada 2023

Capaian penerimaan pajak 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,01 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, SIDOARJO - Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jawa Timur II) pada 2023 sebesar Rp28,408 triliun atau 103,35 persen dari target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp27,488 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam keterangannya di Sidoarjo, Rabu (17/1/2024) mengatakan capaian penerimaan pajak 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,01 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

"Hal ini menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut," katanya.

Ia mengatakan, pada 2021 dan 2022 Kanwil DJP Jawa Timur II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik," katanya.

Ia mengatakan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2023 berdasarkan jenis pajak didominasi oleh pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp15,33 triliun atau 53,99 persen dari realisasi penerimaan.

"Sektor usaha yang memberikan kontribusi paling dominan terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor industri pengolahan sebesar 48,72 persen disusul sektor perdagangan sebesar 18 persen dan sektor pemerintahan sebesar 10,8 persen," ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

"Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 baik orang pribadi maupun Badan tanpa menunggu sampai batas akhir waktu pelaporan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper