Bisnis.com, SURABAYA - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) melalui PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) menerima hak Pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Hal tersebut, ditandai dengan terbitnya surat Menteri ESDM No T-975/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Direktur PT PJU Buyung Afrianto dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin (15/1/2024), mengatakan perjuangan untuk mendapatkan PI 10 persen tersebut berlangsung selama lima tahun lebih, tepatnya sejak 2017.
"Hak tersebut diterima PT PJA, anak perusahaan PT PJU yang dibentuk pada 2019, dengan kepemilikan saham PT PJU sebesar 51 persen dan PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), BUMD Kabupaten Bangkalan sebesar 49 persen," ucapnya.
WK WMO, lanjutnya, dikelola kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi WMO sebesar 80 persen, Kodeco Energi Ltd 10 persen dan PT Madura Mandiri Barat juga 10 persen.
"Namun, setelah persetujuan Menteri ESDM, komposisi berubah menjadi PT PHE WMO sebesar 72 persen, Kodeco sembilan persen, PT MMB 10 persen dan PT PJA sembilan persen," katanya.
Baca Juga
Buyung menambahkan, Jawa Timur saat ini merupakan penghasil crude oil terbesar di Indonesia yang diproduksi dari WK Cepu, yang mana PT PJU melalui anak usahanya, memiliki partisipasi interes di WK Cebu sebesar 2,2423 persen dengan skema regime lama atau sebelum Permen ESDM 37 Tahun 2016.
"Sebagaimana diketahui, PT PJU telah mengelola dua PI sebelum terbitnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yaitu di WK Cepu dan WK Madura Offshore," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan terbitnya persetujuan Menteri ESDM ini, bukan merupakan akhir dari proses panjang PT PJU memperoleh hak pengalihan PI 10 persen di WK WMO, namun justru memulai babak baru melakukan pengelolaan.
"Persetujuan Menteri ESDM ini menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas di Indonesia yang menerima lebih dari satu PI pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016, yang mengatur secara teknis atas PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Blok Migas," ujarnya.
"PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada KKKS yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD," tambahnya.
Sementara itu, Dirut PT PJA Budiyanto menambahkan, bahwa PT PJU pada Desember 2022 sudah menerima hak PI 10 persen pada WK Ketapang melalui anak perusahaannya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE).
"Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan pada kontribusi PT PJU sebagai Holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur termasuk masyarakat Kabupaten Bangkalan, 49% saham PT. PJA dimiliki BUMD Kabupaten Bangkalan," katanya.
Oleh karena itu, dengan adanya persetujuan Menteri ESDM tersebut merupakan capaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan, yang prosesnya dimulai sejak lima sampai enam tahun silam hingga kini yang akhirnya membuahkan hasil sepadan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang senantiasa mendukung dan memberikan bantuan komunikasi secara efektif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kendala-kendala yang kami dihadapi," ucapnya.
Selain itu, proses penerimaan PI 10 persen tersebut juga banyak melibatkan koordinasi antara OPD Provinsi Jatim, diantaranya Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum dan OPD lainnya.
"Sementara di tingkat pusat berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Ditjen Migas, SKK Migas dan tentunya negosiasi secara B to B dengan KKKS. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya penerimaan PI 10% di WK WMO ini," ujarnya.