Bisnis.com, MALANG—Penerimaan cukai di lingkup Kanwil DJBC Jatim II yang ditargetkan mencapai Rp59,2 triliun tahun ini bakal sulit tercapai karena kinerja perusahaan rokok yang menurun akibat harga jual eceran yang tinggi sehingga berpengaruh pada turunnya harga beli masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengatakan sampai dengan 27 Desember 2023 pihaknya berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp57,53 triliun atau 97,15% dari target Rp 59,2 triliun dan diproyeksikan akan terus meningkat hingga Rp58,1 triliun atau 98,12% sampai akhir 2023.
“Penerimaan menjelang akhir tahun dapat digenjot karena pembelian cukai diperkirakan meningkat karena perusahaan rokok memanfaatkan cukai 2023 karena cukai untuk 2024 naik,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Meski menjelang akhir tahun diproyeksikan penerimaan cukai meningkat, kata dia, namun tetap saja penerimaan cukai diperkirakan tidak akan mencapai Rp59,2 triliun karena kinerja perusahaan rokok produsen SKM golongan I dan II menurun.
Dia mengibaratkan, 2023 merupakan tahun yang penuh perjuangan dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara dari sektor cukai mengingat pada 2023 ini terjadi kenaikan tarif cukai yang akan berlanjut 2024.
Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai revenue collector, kata dia, pemerintah pusat telah merencanakan kebijakan berupa ekstensifikasi cukai yaitu pengenaan cukai terhadap objek baru yaitu plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Baca Juga
Sedangkan untuk pelaksanaan tugas sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, kinerja pengawasan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II berupa penindakan barang kena cukai ilegal mencatatkan hasil yang signifikan, selama periode 01 Januari sampai 20 Desember 2023, berhasil mengamankan 55.750.542 batang rokok ilegal dan 24.296,12 liter MMEA (miras) ilegal.
“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp40.563.543.452 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp66.995.233.131”, jelasnya.
Berdasarkan data 3 (tiga) tahun terakhir, sejak 2021 sampai dengan 2023, jumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II menunjukkan tren kenaikan.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia, Heri Susianto,dan Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang, Johny, mengapresiasi langkah Kanwil DJBC Jatim II dalam upaya memberantas rokok ilegal.
“Kami juga berharap, dalam menerapkan kebijakan, Bea Cukai, bisa berkoordinasi dan menyatu dengan pemda sehingga tidak ada penetapan kebijakan yang saling tumpang tindih,” ujarnya.(K24)