Bisnis.com, MATARAM - Upaya Bank NTB Syariah untuk memenuhi modal inti dilakukan dengan mengambil langkah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur (BPD Jatim).
Proses KUB sudah dilakukan dengan penandatanganan MOU pada pertengahan 2023 lalu. Akan tetapi proses tersebut menurut catatan OJK belum mengalami banyak kemajuan, walaupun batas waktu pemenuhan modal inti berakhir di Desember 2024. Artinya Bank NTB memiliki waktu satu tahun untuk mengejar kekurangan modal inti.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy menjelaskan, Bank NTB Syariah masih kekurangan sekitar Rp1,5 triliun atau 50% dari Rp3 triliun modal inti yang harus dipenuhi. Rico menjelaskan Bank NTB Syariah tidak bisa memenuhi modal inti secara mandiri, sehingga harus melakukan KUB dengan Bank Jatim. Dengan skema KUB, Rico menjelaskan Bank NTB Syariah akan menjadi anak usaha Bank Jatim.
Rico mendorong Bank NTB Syariah untuk segera merampungkan KUB dengan Bank Jawa Timur agar tidak melewati Desember 2024. Karena jika tidak mencapai kesepakatan dan melewati deadline waktu, Bank NTB Syariah terancam turun status menjadi BPR Syariah.
"Solusi pemenuhan modal inti mengerucut dengan skema KUB dengan Bank Jatim. Kami terus mendorong agar selesai secepatnya. Lebih cepat lebih baik, sebelum akhir 2024," jelas Rico di Senggigi, Senin (18/12/2023).
Belum rampungnya KUB menurut Rico karena masih ada pembicaraan atau negosiasi antara kedua Bank, seperti negosiasi soal manajemen hingga komposisi dan peran Bank Jatim setelah masuk menjadi induk Bank NTB Syariah. Rico menjelaskan nantinya Bank Jatim akan menjadi penanggung jawab terhadap kondisi dan perkembangan Bank NTB Syariah, sehingga dalam komposisi Komisaris dan Direksi, kemungkinan Bank Jatim akan masuk.
Baca Juga
Rico juga menjelaskan pemenuhan modal inti sangat penting untuk memperkuat modal perbankan. Selain itu, Bank NTB Syariah juga akan mendapat modal segar yang bisa disalurkan kepada masyarakat atau pelaku usaha.