Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Kota Malang 2024 Diusulkan Rp3,33 Juta

Terkait apakah UMK sebesar Rp3.330.661,69 mampu dilaksanakan pengusaha, Pemkot meyakini mampu.
Warga memegang sejumlah uang rupiah./Bloomberg-Dimas Ardian.
Warga memegang sejumlah uang rupiah./Bloomberg-Dimas Ardian.

Bisnis.com, MALANG — Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2024 diusulkan naik 4,24% menjadi Rp Rp3.330.661,69 ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan penetapan.

Kepala  Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan rapat pleno penghitungan UMK Kota Malang 2024 dilaksanakan  22 November 2024 di Kantor  Gaperoma Jl. Bromo 25 Malang.

“Ada dua rekomendasi dari rapat tersebut,” katanya, Senin (27/11/2023),

Rekomendasi dimaksud, yakni mengacu rumus sesuai PP 51 th 2023, menggunakan alpha=0,2 sehingga dihasilkan nilai UMK sebesar Rp3.330.661,69, naik sebesar Rp136.517,71 atau 4,27% dari UMK  2023. Usulan ke dua, yakni kenaikan sebesar 15% dari UMK 2023.

Pada 23 November 2023, kata dia, rekomendasi besaran UMK 2024 dari Dewan Pengupahan Kota Malang dilaporkan kepada Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Pada 24 November, kata Tri, Pemkot Malang mengirimkan usulan UMK Kota Malang 2024 kpd Gubernur Jawa Timur sebesar Rp3.330.661,69 untuk mendapatkan penetapan.

Dia menilai, usulan UMK 2024 Kota Malang akan diterima baik buruh maupun pengusaha. Pertimbangannya, karena usulan besaran UMK tersebut telah dibahas di Dewan Pengupahan yang anggotanya ada unsur dari serikat pekerja dan asosiasi perusahaan.

Terkait apakah UMK sebesar Rp3.330.661,69 mampu dilaksanakan pengusaha, dia meyakinkan, mampu. Hal itu mengacu komitmen dari perusahaan yang ikut dalam Dewan Pengupahan, sepakat UMK 2024 naik 4,27%.

“Biasanya penetapan dari Gubernur turun pada Desember,” ujarnya.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai usulan kenaikan UMK Kota Malang oleh Dewan Pengupahan Kota Malang sebesar 4,27% tentunya masih jauh dari harapan serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15%. 

Menurut dia, perhitungan Dewan pengupahan sudah sesuai dengan amanat PP 51 2023 dimana pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (α) yang direpresentasikan dengan tingkat penyerapan tenaga dan median upah. Hal yang sama tentunya juga harus dilakukan oleh SPSI, metode perhitungan dan dasar yang jelas dalam mengusulkan kenaikan UMK.

Pola penetapan kenaikan upah selalu diiringi polemik. Kunci meredam konflik tersebut, yakni dengan komunikasi yang efektif setiap perusahaan dengan karyawannya terkait situasi, kondisi, dan kemampuan keuangan perusahaan. 

Selain itu, pemerintah memperkuat perlindungan sosial dengan lebih fokus pada pengurangan beban pengeluaran kebutuhan dasar karyawan/buruh, seperti subsidi transportasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan rumah bersubsidi, subsidi pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi, dan subsidi jaminan layanan kesehatan. 

“Jika ini bisa dilakukan maka potensi konflik dalam penentuan kenaikan UMK akan dapat diredam demi menciptakan iklim investasi dan berusaha yang kondusif,” kata Joko yang Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper