Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan KAI Soal Elf Tertabrak KA Probowangi Menyebabkan 11 Orang Meninggal

Sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut dan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
Satu unit kendaraan mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam./Antara-Ist
Satu unit kendaraan mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam./Antara-Ist

Bisnis.com, LUMAJANG - Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka akibat sebuah mobil minibus elf tertabrak KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam.

"Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang--Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.

Ia mengatakan sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut dan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

"Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," katanya.

Selain itu, lanjut dia, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Ia mengatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.

KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Ia mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper