Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Pabrik Rokok Blitar Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka EP, pemilik pabrik rokok di Blitar, telah dinyatakan lengkap.
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan./Bisnis
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan./Bisnis

Bisnis.com, MALANG — Berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka EP, pemilik pabrik rokok di Blitar, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III, Agus Mulyono, menegaskan informasi tersebut mengacu Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor B-7022/M.5.5/Ft.3/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang diterima secara langsung oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) pada, Selasa 14 November 2023.

"EP merupakan pemilik pabrik rokok di Kota Blitar dan telah ditetapkan sebagai terrsangka atas tindak pidana di bidang perpajakan," ujarnya, Senin (20/11/2023).

Pada kasus sebelumnya, kata dia, EP bertindak sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama terdakwa berinisial CA. 

Terdakwa CA merupakan pemilik Pabrik Rokok JR di daerah Blitar, Jawa Timur. CA bersama-sama dengan EP sampai dengan pada Agustus 2015 diduga telah melakukan penebusan pita cukai dengan nilai Harga Jual Eceran (HJE) melampaui Rp4,8 miliar namun secara sengaja tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu, CA bersama-sama EP diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa Juli 2015 sampai dengan Desember 2016. Perbuatan Terdakwa CA bersama dengan EP diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,1 miliar. 

Atas perkara tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Kasasi nomor 1999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 Juli 2023. 

"Kali ini, EP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kesengajaan tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk usaha pabrik rokok miliknya," ujarnya. 

Atas tindakan tersebut, Agus menegaskan, EP diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200. Atas perkara ini, EP telah mengajukan praperadilan sebanyak empat kali dan keseluruhan praperadilan tersebut dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Tahapan P-21 menjadi langkah signifikan dalam menyempurnakan proses penanganan berkas perkara EP. Dengan adanya tahapan P-21 ini, diharapkan pemrosesan berkas perkara EP dapat berjalan dengan lancar dan penegakan hukum pajak makin ditegakkan. Tahapan P-21 juga menunjukkan komitmen DJP untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapatkan perlakuan hukum yang proporsional dan adil,” ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak, dia meyakinkan, akan selalu mengedepankan pemulihan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum. Diharapkan kasus ini dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper