Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Hibahkan Rp74,7 Miliar untuk Pilkada 2024

Pemkot Malang menghibahkan dana Rp74,7 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (dua dari kanan) menandangani i NPHD di kantornya, Jumat (3/11/2023)./Istimewa
Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (dua dari kanan) menandangani i NPHD di kantornya, Jumat (3/11/2023)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menghibahkan dana Rp74,7 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan rincian untuk KPU Kota Malang sebesar Rp55.294.478.400 dan untuk Bawaslu Kota Malang sebesar Rp19.430.832.600.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penandatanganan NPHD dilakukan dengan Ketua KPU Kota Malang; Aminah Asminingtyas dan Ketua Bawaslu Kota Malang; Mochamad Arifudin bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Balai Kota Malang, Jumat (3/11/2023).

“Penandatanganan NPHD ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan Pilkada di Kota Malang. Penandatanganan NPHD ini menjadi atensi Pemerintah Kota Malang demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti. Mudah-mudahan pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman dan kondusif," ujarnya.

Dia berharap, dana hibah yang diberikan menghasilkan output yang sesuai untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang Besaran hibah ini telah ditetapkan dan dirasionalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang untuk digunakan pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Malang pada 2024 nanti.

Terlebih, kata dia, percepatan penandatangan NPHD ini menjadi instruksi Presiden. "Salah satu arahan Presiden pada rapat koordinasi pada Senin lalu adalah tentang pesta demokrasi pada 2024. Termasuk di dalamnya penyelenggaraan Pilkada, ada KPU dan Bawaslu tentunya. Beliau memerintahkan bahwa NPHD harus segera diserahkan. NPHD ini melibatkan penandatanganan antara Pemkot dengan KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Hal itu sesuai dengan amanat dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah serta Sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai arahan tersebut, kami selaku Pemkot Malang tentu segera menindaklanjuti. Karena ini akan terlaporkan hingga ke pusat. Secara terstruktur baik dari KPU dan Bawaslu melaporkan ke pusat, dan nanti juga ada laporan ke Mendagri," ucapnya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper