Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Catat Ada 32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jatim Bali Nusra

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat hingga Oktober 2023 ada sebanyak 32 kasus pidana penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubidi.
Ilustrasi SPBU./Ist
Ilustrasi SPBU./Ist

Bisnis.com, SURABAYA — Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mencatat hingga Oktober 2023 ada sebanyak 32 kasus pidana penyalagunaan pendistribusian BBM bersubidi yang telah berhasil terungkap.

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan dalam upaya memberantas penyalagunaan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

“Pertamina dan APH termasuk Polri dan TNI terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi,” katanya dalam rilis, Rabu (1/11/2023).

Dari total kasus tersebut, lanjut Ahad, sebanyak 27 kasus merupakan pengungkapan mandiri oleh Polri dan sebanyak lima kasus merupakan sinergi antara Pertamina, TNI/Polri.

“Kebanyakan modus operandi yang dijumpai dalam kasus tersebut adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Dia menjelaskan, faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. 

“Nah hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya,” imbuhnya.

Ahad melanjutkan, di sepanjang tahun ini Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus.

Jenis sanksi yang dijtuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu. 

“Ada juga perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 operator SPBU,” imbuhnya.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 SPBU, Bali 7 SPBU, NTB 1 SPBU dan NTT 3 SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.

Ahad menambahkan, saat ini Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran, misalnya solar dan konsumen nonkendaraan yang sudah diperketat.

“Tinggal di sektor konsumsi Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.

Adapun dari pengungkapan kasus penyalagunaan BBM jenis Pertalite, solar subsidi dan LPG oleh Ditreskrimsus Polda Jatim ini didapati ada sebanyak 92 tersangka yang diamankan oleh 31 Polres.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan LPG.

“LPG bersubsidi 3 kg kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 kg dan 50 kg, biasanya untuk kepentingan industri. Modus yang digunakan para tersangka adalah memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper