Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut Pemda Jatim Punya Potensi dalam Ekosistem Bursa Karbon

Bursa karbon kredit periode 26 September - 17 Oktober 2023 telah mencatatkan nilai perdagangan karbon mencapai Rp29,2 miliar.
Kepala OJK Regional 4 Jatim Giri Tribroto saat memberi paparan kinerja sektor keuangan Jatim dalam Media Gathering OJK di Solo, Selasa (17/10/2023)./Bisnis - Peni Widarti
Kepala OJK Regional 4 Jatim Giri Tribroto saat memberi paparan kinerja sektor keuangan Jatim dalam Media Gathering OJK di Solo, Selasa (17/10/2023)./Bisnis - Peni Widarti

Bisnis.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur menilai pengembangan ekosistem bursa karbon di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini memang masih butuh adaptasi sebagai transisi industri keuangan menuju ekonomi hijau.

Kepala OJK Regional 4 Jatim Giri Tribroto mengatakan bursa karbon kredit yang baru diluncurkan 26 September lalu memang sudah berjalan cukup baik karena selama periode 26 September - 17 Oktober 2023 telah mencatatkan nilai perdagangan karbon mencapai Rp29,2 miliar. Nilai transaksi di sana setara dengan 459.000 CO2.

“Capaian itu memang belum besar, tapi hal itu wajar karena peluncuran ekosistemnya juga masih sangat baru dan butuh waktu setidaknya 1 tahun untuk adaptasi agar pemain baru bisa tertarik untuk masuk dan memperdagangkan kredit karbon,” ujarnya dalam Media Gathering OJK Regional 4 Jatim di Solo, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan, pemain dalam ekosistem tersebut masih kecil yakni ada sekitar 16 perusahaan dalam Indonesian Carbon Exchange. Satu-satunya penjual di bursa tersebut merupakan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), dan sisanya hadir sebagai pembeli.

Menurut Giri, bursa karbon ini tentunya juga sangat berpotensi besar bagi Jawa Timur. Contohnya, pemerintah Jatim memiliki aset hutan seperti hutan bakau atau mangrove yang mencapai 27.000 ha. Jumlah tersebut merupakan yang terluas di Pulau Jawa.

Saat ini, lanjutnya, peraturan teknis kredit karbon dari hutan pun tengah digodok. Harapannya pemerintah Jatim nantinya dapat memanfaatkan aset hutan untuk menjual kredit karbon dan menjadi alternatif pembiayaan bagi pemda.

“Tentunya semua pemangku kepentingan terus berupaya untuk menambah pemain baru bursa karbon,” imbuhnya.

Untuk diketahui, bursa karbon adalah medium jual beli kredit karbon berupa sertifikasi atau izin dalam menghasilkan emisi karbon dioksida. Teknis perdagangannya adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit, menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

Bursa Karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tujuannya sebagai upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui tata laksana nilai ekonomi karbon.

Di Indonesia, aturan terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon didasari oleh dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Lalu, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. OJK telah memberikan izin usaha pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 pada Senin (18/9/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper