Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tembakau Kirim Petisi untuk Presiden Jokowi

Sebanyak 38 asosiasi pertembakauan dan Kadin Jatim sepakat untuk mengirim petisi penolakan kepada Presiden Joko Widodo.
Perwakilan dari asosiasi pertembakauan dan Kadin Jatim saat membacakan petisi untuk Presiden Jokowi di Surabaya./Istimewa
Perwakilan dari asosiasi pertembakauan dan Kadin Jatim saat membacakan petisi untuk Presiden Jokowi di Surabaya./Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA — Sebanyak 38 asosiasi pertembakauan dan Kadin Jatim sepakat untuk mengirim petisi penolakan kepada Presiden Joko Widodo atas munculnya pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU Kesehatan No.17/2023.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menyatakan dalam petisi tersebut para pemangku kepentingan di ekosistem pertembakauan meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan pasal-pasal tersebut serta menolak seluruh bentuk pelarangan yang mendiskriminasi produk tembakau

“Petisi ini adalah permohonan agar regulasi yang akan mengancam keberlangsungan 6 juta masyarakat dalam ekosistem pertembakauan ini segera dihentikan dan dikeluarkan dari RPP kesehatan,” katanya, Kamis (5/10/2023).

Pelaku usaha pertembakauan dari hulu-hilir ini, kata Adik, ingin agar perumusan kebijakan tembakau harus dilakukan secara arif, adil, bijaksana, dan melibatkan pemangku kepentingan terdampak sehingga peraturan yang dihasilkan bisa dilaksanakan secara implementatif dan komprehensif.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pasal-pasal tersebut menimbulkan banyak pertentangan dan mengancam masa depan ekosistem pertembakauan. 

Menurutnya, aturan itu sarat dengan agenda internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dirancang untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau yang bersifat pelarangan total.

“Jika dilihat dari klausul aturan yang ada di RPP, fokusnya itu pelarangan total bukan pengendalian. Jadi, sudah jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri. RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh birokrat-birokrat yang anti tembakau, dan kepentingan nasional jelas akan terganggu,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam RPP UU Kesehatan itu banyak pasal-pasal yang menuju pada pelarangan produk tembakau, termasuk mengatur soal aktivitas jual beli sehingga dianggap over kewenangan.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menambahkan, industri hasil tembakau adalah industri padat karya dan padat regulasi. 

“Saat ini, ada lebih dari 500 peraturan bagi industri hasil tembakau dengan mayoritas adalah pembatasan sekitar 89,6 persen. Ada 341 aturan di tingkat kabupaten/kota dan 259 dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota, sekarang ditambah RPP yang membuat aturan tumpang tindih,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper