Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Rokok Jatim Protes RPP Turunan UU Kesehatan, Begini Alasannya

Kalangan pengusaha rokok di Jawa Timur meminta pemerintah untuk menelaah lebih dalam terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (tengah) dan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) Jatim Sulami Bahar (kanan) saat konferensi pers soal penolakan RPP Turunan UU Kesehatan di Surabaya, Selasa (26/9/2023)./Bisnis - Peni Widarti.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (tengah) dan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) Jatim Sulami Bahar (kanan) saat konferensi pers soal penolakan RPP Turunan UU Kesehatan di Surabaya, Selasa (26/9/2023)./Bisnis - Peni Widarti.

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha rokok di Jawa Timur meminta pemerintah untuk menelaah lebih dalam terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Kesehatan karena dampaknya fatal apabila disahkan.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) Jatim Sulami Bahar mengatakan dalam RPP tersebut banyak pasal yang sangat memberatkan industri hasil tembakau (IHT) terutama pasal tentang zat adiktif berupa tembakau. Hal ini seolah membuat tembakau sebagai barang terlarang.

“Padahal dalam PP 109 tahun 2012 sudah sangat tepat dalam hal pengendalian, tetapi malah membuat RPP yang sangat merugikan industri dan pekerja IHT bahkan banyak pasal yang tumpang tindik dengan regulasi kementerian bidang lain, seperti dengan Kemenkeu, Kemendag dan Kemenperin,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/9/2023).

Sulami mencontohkan beberapa aturan UU Kesehatan yang tumpang tindih dengan kementerian lain, misalnya kewajiban standarisasi produk oleh IHT di satu lembaga yakni BPOM. Padahal di Indonesia ada 9 lembaga/laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan PP 109/2012.

“Kalau hanya satu lembaga itu akan mempersulit apalagi hanya BPOM yang seharusnya mengurusi obat dan makanan. Ini kan seharusnya diatur oleh kementerian industri tetapi dicaplok oleh kesehatan,” kata Sulami yang juga Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Industri Wajib Cukai.

Bahkan dalam RPP itu ada menyinggung soal peningkatan tarif cukai yang seharunya diatur oleh Kemenkeu, termasuk soal aturan CSR, di mana IHT dilarang untuk mempublikasi kegiatan CSR, sementara IHT punya kewajiban CSR.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menjelaskan, terdapat beberapa poin dalam RPP UU Kesehatan yang sangat memberatkan IHT, misalnya ada poin tetang kewajiban industri untuk memproduksi kemasan rokok 20 batang/pack agar harganya menjadi mahal dan rokok dilarang dijual eceran. Hal ini akan menahan daya beli masyarakat.

“Selain itu, hal ini akan membuat industri berhenti karena investasi mesin tidak murah. Selama ini mesin rokok untuk kemasan 12 batang, 16 batang, sedangkan 20 batang tidak banyak,” katanya.

Adik menambahkan, dalam RPP itu juga disebutkan IHT tidak boleh memasukan bahan tambahan pada produk rokok dan hanya murni tembakau dan cengkeh. Padahal untuk bahan tambahan lain seperti perasa mentol (daun mint) dan rasa lain seperti mangga, jeruk tidak mempengaruhi kesehatan.

“Ini kan rancu, dan dalam hal ini pemerintah seakan mendorong memberi karpet merah kepada rokok ilegal, dan yang legal akan semakin punah,” imbuhnya.

Adapun jumlah IHT dan produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami penurunan. Di Indonesia pada 2017, jumlah IHT dari skala kecil hingga besar mencapai 4.000 IHT, saat ini hanya sekitar 1.100 IHT, dan di Jatim berkontribusi sekitar 538 IHT.

Sedangkan jumlah produksinya pada tahun lalu 324 miliar batang dan di Jatim berkontribusi 60 persen. Jumlah itu turun sekitar 20 persen - 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan produksi rokok juga diiringi dengan penurunan jumlah pekerja IHT. Secara nasional tercatat sebanyak 360.000 orang, dan di Jatim sebanyak 186.000 orang. Jumlahnya pun cenderung turun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper