Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formasi Protes Bea Cukai atas Penyegelan Mesin Produksi Rokok

Mesin produksi sigaret kretek mesin (SKM) milik anggotanya itu memang tidak dioperasikan karena tidak ada pemesanan rokok.
Mesin produksi SKM milik anggota Formasi yang disegel Bea Cukai./Istimewa
Mesin produksi SKM milik anggota Formasi yang disegel Bea Cukai./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), asosiasi perusahaan rokok kecil-menengah, mengecam dan memprotes Bea Cukai atas penyegelan mesin produksi rokok yang tidak berproduksi karena tidak ada landasan hukumnya serta bertindak pilih kasih.

Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan mesin produksi sigaret kretek mesin (SKM) milik anggotanya itu memang tidak dioperasikan karena tidak ada pemesanan rokok. “Karena itulah, anggota kami otomatis tidak memesan cukai SKM,” katanya di Malang, Rabu (13/9/2023).

Namun, kata dia, keputusan itu ternyata berbuntut panjang. Bea Cukai lalu menyegel mesin tersebut karena alasan tersebut. Padahal, lumrah dalam bisnis, mesin dihentikan dan  tidak beroperasi karena tidak ada pemesanan sehingga otomatis tidak membeli cukai.

Heri mengatakan tidak ada peraturan yang menyebut mesin produksi rokok disegel karena tidak membeli cukai. Jika peraturan tersebut dipaksakan ada, maka Bea Cukai justru bertindak diskriminatif. Hal itu terjadi karena Bea Cukai tidak pernah melakukan tindakan penyegelan terhadap perusahaan rokok yang memproduksi rokok ilegal. PR tersebut jelas memiliki mesin produksi karena memproduksi SKM.

Untuk mendatangkan mesin produksi rokok, maka otomatis diketahui Bea Cukai karena harus impor dan administrasinya juga diawasai kantor tersebut. Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada penindakan pada PR yang memproduksi rokok ilegal dengan menyegel mesin produksi.

“PR yang memproduksi rokok ilegal itu sudah pasti ketahuan karena untuk mendatangkan mesin lewat administrasi Bea Cukai,” ujarnya.

Saat mereka melakukan aktivitasnya dengan memproduksi rokok ilegal, maka hampir dipastikan mereka tidak membeli cukai karena yang mereka produksi rokok polos, rokok yang tanpa dilekati cukai. “Nah pertanyaannya, terhadap PR yang memproduksi rokok ilegal kok tidak disegel mesin produksinya? Hukum berlaku bagi siapa?Hebatnya Bea Cukai kita,” ujarnya dengan nada tanya.

Sebaliknya, PR legal yang memproduksi rokok legal namun karena ada kendala bisnis karena rokok mereka kalah bersaing dengan rokok ilegal sehingga berhenti produksi justru mesinnya disegel.

“Ini menjadi tanya besar. Mengapa kami yang taat hukum dengan taat membayar pajak, cukai, dan pajak daerah justru diberlakukan sebagai pelanggar, di-kuya-kuya. PR yang memproduksi rokok ilegal seakan dibebaskan beroperasi? tidak ada tindakan yang nyata untuk menghentikan usaha ilegal mereka dengan menutup pabrik dan menyegel mesin produksinya,” ujarnya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper