Bisnis.com, SURABAYA - Manajemen PT Pelindo Husada Citra atau Rumah Sakit PHC menyebut dokter gadungan bernama Susanto yang saat ini tengah dalam proses hukum selama ini tidak pernah ditempatkan bekerja melayani pasien di RS PHC Surabaya.
Vice President Public Relation & Subsidiary Management PHC, Irvan Prayogo mengklarifikasi bahwa Susanto yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu (PWT) yang ditempatkan di Klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH) atau klinik perusahaan.
“Jadi yang bersangkutan tidak pernah ditempatkan dan melayani pasien di RS PHC Surabaya,” katanya dikonfirmasi Bisnis, Selasa (12/9/2023).
PHC mengakui memang dalam proses rekredensial kepegawaian, manajemen PHC menemukan indikasi adanya dugaan penipuan oleh terlapor dengan memalsukan Surat Tanda Registrasi (STR) dan berkas lainnya.
Untuk melakukan verifikasi temuan tersebut, manajemen PHC telah melakukan pemanggilan terhadap Susanto, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dengan berbagai alasan.
“Atas dasar adanya dugaan penipuan dengan melakukan pemalsuan dokumen tersebut, sikap tidak kooperatif dan bertujuan untuk meminimalisir risiko agar tidak merugikan berbagai pihak dikemudian hari, manajemen PHC melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga
PHC memastikan, dalam proses di Pengadilan saat ini pihaknya akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Akal bulus Susanto ini baru diketahui setelah 2 tahun bekerja di layanan kesehatan yang dikelola PHC grup. Aksinya ini diketahui setelah PHC merasa yang janggal karena menemukan ketidaksesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto dengan dr Anggi Yurikno, seorang dokter yang bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
"Saya cek website ada perbedaan data, terutama foto yang muncul kok berbeda. Foto yang di website dengan foto yang dilampirkan waktu verifikasi ke saya dengan anggota IDI," ujar Ika Wati, salah satu pegawai RS PHC yang dihadirkan di persidangan, Selasa (12/9/2023).
Diketahui, Susanto yang hanya lulusan SMA ini sebelumnya melamar menjadi dokter di RS PHC dan diterima selama 2 tahun, sedangkan kontrak penuh yang diterima seharusnya 7,5 tahun. Ia beraksi sejak April 2020 ketika RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian tenaga layanan klinik sebagai dokter first aid.
Susanto berhasil lolos bekerja karena berselancar ke dunia maya dan mencari identitas dokter sesuai kriteria secara random yang digunakan untuk melamar. Susanto juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di Kalimantan. Akibat ulah Susanto, RS PHC Surabaya merugi hingga Rp262 juta.