Bisnis.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan barang ilegal agar tidak masuk ke Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto mengemukakan bahwa sejak Januari-Agustus 2023 kemarin, Bea Cukai telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.065 butir dan sabu seberat 48.824,4 gram.
"Total ada 5.065 butir pil ekstasi dan 48.824,4 gram narkitika jenis sabu yang berhasil diamankan agar tidak masuk ke Indonesia," tuturnya di Surabaya, Selasa (12/9).
Tidak hanya itu, pada periode yang sama, Maksi juga menyebut pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal antara lain miras ilegal sebanyak 224 botol.
Selain itu, menurutnya, ada juga handphone ilegal sebanyak 127 unit, produk pertanian 74, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 unit, obat-obatan ilegal 66 buah.
Selain itu, ada juga pakaian bekas 43 dus dan alas kaki ilegal 34 buah yang digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga
"Kami tidak akan berhenti dan akan terus bergerak untuk menggagalkan penyelundupan barang haram ini," katanya.