Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Panen Tembakau, Ada Temuan Pelanggaran Pabrikan

Ketentuannya, pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari satu kilogram. Tapi di lapangan ada pabrikan yang mengambil sampel melebihi ketentuan.
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur./Bisnis-Rachman
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menemukan pelanggaran hukum pada bidang tata niaga tembakau yang dilakukan oknum pabrikan saat musim panen tembakau ini.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Pamekasan Akhmad Basri Yulianto di Pamekasan, Minggu (21/8/2023), jenis pelanggaran yang ditemukan itu berupa pengambilan sampel tembakau.

"Ketentuannya, pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari satu kilogram. Tapi di lapangan kami menemukan ada pihak pabrikan yang mengambil sampel lebih dari satu kilogram," katanya.

Basri menjelaskan, temuan adanya pengambilan sampel yang lebih dari satu kilogram itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan ke sejumlah pabrikan.

"Pabrikan yang kami temukan mengambil sampel lebih dari satu kilogram itu adalah yang gudangnya beralamat di Jalan Raya Nyalaran," kata Basri tanpa menyebutkan nama pabrikan tersebut.

Terkait temuan itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi perbuatannya mengambil sampel tembakau lebih dari satu kilogram (kg).

Dalam surat teguran itu, pihaknya juga meminta agar menaati ketentuan pengambilan sampel tembakau maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.

"Jika nantinya teguran itu diabaikan, maka ada kemungkinan izin usaha pembelian tembakau kami cabut," kata Basri.

Pada musim panen tembakau ini, harga jual tembakau mencapai Rp50.000 hingga Rp70.000 per kilogram, lebih tinggi dibanding musim tembakau 2022 yang hanya Rp30.000 hingga Rp50.000 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper