Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesenjangan Harga Pacu Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal yang terus merajalela sampai di daerah produsen rokok legal menjadi indikasi kuat bahwa gap harga rokok legal dan ilegal.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Malang./Istimewa
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Maraknya peredaran rokok ilegal mengindikasikan tinggi kesenjangan (gap) harga rokok polos dan rokok legal.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai peredaran rokok ilegal yang terus merajalela sampai di daerah produsen rokok legal menjadi indikasi kuat bahwa gap harga rokok legal dan ilegal mendorong ceruk pasar yang semakin luas rokok murah sebagai akibat kebijakan cukai yang eksesif.

“Di ceruk pasar ini rokok ilegal lebih dominan,” katanya, Jumat (14/7/2023).

Hal ini, kata dia, dapat berdampak pada penurunan penerimaan negara, sehingga penindakan yang masih dan berkelanjutan seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang harus mendapatkan dukungan penuh dari pemda, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menegaskan pada Senin (10/7/2023), kantor tersebut berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. 

Sebelumnya terdapat laporan masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal, hal ini kemudian segera ditindaklanjuti, pada pukul 10.00, dengan memeriksa Jasa Ekspedisi di Jalan Raya Dadaprejo di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. 

Dari pemeriksaan didapati rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 39 koli.

Pada saat melakukan pemeriksaan, mobil jenis SUV masuk ke dalam jasa ekspedisi guna akan melakukan pengiriman, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, atas hasil pemeriksaan didapati membawa 5 koli rokok Jenis SKM merk G.A. Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu. 

Kegiatan kembali dilanjutkan pada sore hari dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jasa ekspedisi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal sebanyak 3 koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. 

“Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp524.669.940 dan perkiraan nilai barang Rp984.246.300 dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 39.251 bungkus dengan total 784.260 batang,” ucapnya.

Dalam suatu kesempatan, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia, Heri Susianto, mengapresiasi langkah Bea dan Cukai yang intensif melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kegiatan tersebut berdampak positif terhadap kinerja rokok ilegal karena gangguan serbuan rokok ilegal di pasar menjadi berkurang. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper