Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Pajak Rp117 Miliar, 222 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Penyitaan ini dilakukan setelah melewati serangkaian tahapan tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan pendekatan secara persuasif.
Juru Sita Pajak berkoordinasi dengan petugas bank terkait pemblokiran rekening wajib pajak penunggak pajak./Istimewa
Juru Sita Pajak berkoordinasi dengan petugas bank terkait pemblokiran rekening wajib pajak penunggak pajak./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III memblokir serentak terhadap rekening 222 wajib pajak di 10 bank karena menunggak pajak Rp117 miliar.

Kepala Bidang Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III, Agus Mulyono, mengatakan pemblokiran tersebut dilaksanakan pada 14 s.d 15 Juni 2023 oleh Jurusita Pajak Negara yang tersebar di 14 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” katanya, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, pasal 1 angka 26 pada PMK tersebut menyatakan pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan, yaitu tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Penyitaan ini dilakukan setelah melewati serangkaian tahapan tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, dan pendekatan secara persuasif, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya,” ungkapnya.

Tujuan kegiatan pemblokiran rekening tersebut, kata dia, salah satunya untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kanwil DJP Jawa Timur III menginisiasi kegiatan pemblokiran serentak dengan tujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, sekaligus bentuk komitmen kami dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangs.

Agus menambahkan, imbauan bagi wajib pajak untuk senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengingatkan kembali agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak, kami imbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar terhindar dari tindakan penagihan,” ujarnya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper