Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetrasi Internet Luar Biasa, Penyedia Jasa Abai Perizinan?

Perlu dihindari persaingan yang tidak sehat antar-anggota saat melakukan penetrasi internet ke daerah, dengan memasang kabel.
Pekerja memantau jaringan kabel internet./Bisnis-Abdurachman
Pekerja memantau jaringan kabel internet./Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, MALANG — Penetrasi internet secara nasional terus berkembang, baik pengguna maupun operatornya, sehingga perusahaan provider perlu taat perizinan sehingga terjadi persaingan yang sehat antar-anggota dan menghindarkan adanya oknum yang berusaha mencari kesalahan-kesalahan.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Mohammad Arif, mengatakan puncak pertumbuhan pengguna internet berlangsung pada masa pandemi Covid-19.

“Pada periode 2021-2022, ada pertambahan pengguna 44 juta, sedangkan tahun ini diperkirakan tetap tumbuh meski tidak sebesar pertumbuhan pada era pandemi. Pertumbuhannya diperkirakan mencapai 5 juta,” ujarnya di Malang, Jumat (19/5/2023).

Tahun depan, dia memprediksikan, pengguna terus tumbuh. Oleh karena itulah, perkembangan tersebut perlu diantisipasi oleh anggota APJII.

Salah satu cara untuk mengantisipasi, kata dia, perlunya anggota untuk mengajukan izin ke Kemeninfokom untuk melakukan pemasangan kabel ke daerah-daerah.

Dengan cara itu, kata dia, maka dapat dihindari persaingan yang tidak sehat antar-anggota saat melakukan penetrasi internet ke daerah, dengan memasang kabel.

Penggunaan pemasangan kabel untuk penetrasi internet, ujar dia, suatu keniscayaan untuk menjaga keandalan sambungan. Provider tidak lagi cukup dengan menggunakan jaringan mobile karena penggunaanya sudah banyak.

Imbauan itu perlu disampaikan karena tidak semua anggota telah mengantongi izin untuk menggelar kabel atau Jartaplok. Kondisi tersebut tidak baik karena dapat menimbulkan persaingan yang kurang sehat antar-provider. Izin juga diperlukan untuk menutup celah bagi oknum-oknum yang ingin mencari kesalahan provider saat menggelar kabel.

Terkait dengan respons daerah menyikapi perizinan pemasangan kabel internet, kata Arif, beragam. Tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Untuk itulah, dia berharap, perda yang mengatur tentang masalah tersebut idealnya seragam. Caranya, ada PP atau Perpres yang mengatur soal tersebut.

Sekretaris Pengurus Wilayah APJII Jatim, Arif Dian Fianto, menambahkan di Jatim respon daerah terkait dengan perizinan pemasangan kabel internet beragam. Ada yang sudah mengatur, ada juga yang belum. “Yang sudah Madiun. Mereka benar-benar telah siap,” ucapnya.

Mohammad Arif menegaskan, pengguna internet saat ini sudah mencapai 77 persen dari total penduduk Indonesia, sedangkan tahun ini diproyeksikan meningkat menjadi 78 persen.

Anggota APJII saat ini, kata dia, mencapai 930 provider yang menunjukkan bisnis internet terus tumbuh dari tahun ke tahun. Sedangkan di Jatim, kata Ketua Pengurus Wilayah APJII Jatim, Ayom Rahwana, mencapai 105 provider. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper