Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Kecepatan di Tol Ngawi-Kertosono Jaring Belasan Kendaraan

Operasi bertujuan menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalan tol Ngawi-Kertosono karena kecepatan melampaui batas.
Petugas gabungan melakukan penindakan tilang pada pelanggar lalu lintas dalam operasi batas kecepatan maksimal dan minimal di ruas Tol Ngawi-Kertosono, Rabu (5/4/2023)./Antara-Louis Rika
Petugas gabungan melakukan penindakan tilang pada pelanggar lalu lintas dalam operasi batas kecepatan maksimal dan minimal di ruas Tol Ngawi-Kertosono, Rabu (5/4/2023)./Antara-Louis Rika

Bisnis.com, MADIUN - Belasan kendaraan roda empat terjaring operasi keselamatan batas kecepatan yang digelar petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim 6 Nganjuk, Polisi Militer, Jasa Marga, dan PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK).

Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Nanang Sujianto, Rabu (5/4/2023) mengatakan titik operasi dilakukan di ruas Tol Ngawi-Kertosono tepatnya di Rest Area KM 597 B Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jatim.

"Operasi ini bertujuan menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di jalan tol Ngawi-Kertosono karena kecepatan melampaui batas ditetapkan," ujar AKP Nanang di sela operasi.

Nanang menyebutkan jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 15 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal.

Sesuai dengan aturan, batas kecepatan bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam.

Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan alat tilang elektronik yang secara otomatis membaca kecepatan kendaraan. Hal itu untuk membuktikan bahwa kendaraan yang menjadi target operasi telah melakukan pelanggaran.

"Jadi, kami pakai alat tertentu untuk membuktikan bahwa pengendara bersangkutan memang telah mengendarai kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal di tol ini," paparnya.

Pengendara kendaraan yang melanggar pun tidak bisa mengelak karena alat yang digunakan juga langsung mendokumentasi dalam bentuk visual. Kendaraan dan pengemudi yang melanggar lalu dihentikan petugas dan diberikan surat tilang.

Kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal tersebut, kata Nanang, juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Lebih dari itu, sangat rawan kecelakaan lalu lintas.

"Menjelang Hari Raya Idulfitri, petugas mengimbau pengguna jalan tol untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dan menaati peraturan batas kecepatan agar jangan terlalu tinggi untuk keselamatan," tutur dia.

Ia menambahkan operasi serupa akan terus digelar hingga menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler