Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ungkap Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Lumajang

Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan mengiming-imingi korban untuk kerja ke Timur Tengah tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung berangkat.
Kegiatan konferensi pers penangkapan pelaku pengiriman PMI ilegal Lumajang di Polda Jatim, Selasa (7/3/2023)./Dok. Polda Jatim
Kegiatan konferensi pers penangkapan pelaku pengiriman PMI ilegal Lumajang di Polda Jatim, Selasa (7/3/2023)./Dok. Polda Jatim

Bisnis.com, SURABAYA — Kepolisan Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Polres Lumajang mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti yang mendukung kejahatan pengiriman PMI ke luar negeri tanpa dokumen dan persyaratan lengkap.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson S menjelaskan tiga orang tersangka yang diamankan tersebut di antaranya adalah berinisial H (39) laki-laki asal Lombok NTB, LJS (47) perempuan asal Lombok, dan SR alias INS (50) laki-laki asal Jakarta.

“Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan mengiming-imingi korban untuk kerja ke Timur Tengah tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung bisa berangkat,” jelasnya dalam siaran pers, Selasa (7/3/2023).

Adapun penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 5 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di di Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kuning - Kabupaten Lumajang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah milik tersangka H dan LJS telah digunakan untuk menampung atau sebagai tempat transit calon TKI yang akan berangkat ke Timur Tengah tanpa adanya dokumen persyaratan lengkap.

Berdasasarkan keterangan tersangka H, ia mengenal SR sejak Mei 2022 dan melakukan kerja sama pengiriman calon PMI ke Timur Tengah. Sebelumnya juga telah memberangkatkan 6 PMI. Tersangka H dan LJS bertugas sebagai sponsor yang menyediakan akomodasi dan transportasi untuk PMI dari wilayah Lombok.

“Dalam melengkapi dokumen calon PMI, mereka juga hanya memfoto biodata dan mengirim ke SR via Whatsapp untuk mendapatkan respon apakah dapat diproses atau tidak,” jelas Boy.

Selain itu, dalam menjalankan aksinya, LJS dibantu oleh petugas lapangan sebanyak 6 orang. Dari hasil kerja sama dengan SR tersebut, LJS mendapatkan keuntungan antara Rp2 juta - Rp5 juta per PMI yang berhasil diberangkatkan.

Dalam pengiriman PMI ke luar negeri tersebut, para tersangka menggunakan nama PT Zona Panca Rindo yang bekerja sama dengan mitra usaha di Timur Tengah dengan nama Ayadi Annaha selama 2 tahun.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar surat berharga, dokumen surat foto copy KTP dan KK sebanyak 16 orang korban, blanko surat pernyataan bekerja, surat persertujuan dari keluarga,serta  rekening koran BCA dan Mandiri miliki LJS.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 61 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e UU RI no.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo Pasal 1 PP No.59 Tahun 2021 dan atau UU RI No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper