Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ponorogo Siapkan Relokasi Korban Tanah Bergerak

Calon lahan relokasi di petak 143 hutan Perhutani itu diidentifikasikan sebagai titik Lunggur Mojo.
Ilustrasi tanah bergerak dan longsor./Istimewa
Ilustrasi tanah bergerak dan longsor./Istimewa

Bisnis.com, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyiapkan lahan relokasi untuk 43 kepala keluarga ( KK) di Desa Tumpuk yang terdampak bencana tanah gerak di kawasan hutan produksi tak jauh dari zona merah.

"Kami pilih dan ajukan lahan di petak 143 (hutan negara yang dikelola Perhutani), ini sesuai aspirasi warga," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Senin (6/3/2023).

Calon lahan relokasi di petak 143 hutan Perhutani itu diidentifikasikan sebagai titik Lunggur Mojo.

Menurut Sugiri, kawasan itu ada di atas area pemukiman warga Dukuh Sumber Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo yang terdapat tanah gerak. Lokasinya tidak terlalu jauh, namun aman untuk ditinggali.

Sugiri memastikan pemilihan calon lahan relokasi itu tetap mempertimbangkan kajian teknis dari sudut pandang kebencanaan.

Selain itu, lanjut dia, petak 143 dinilai strategis, karena lokasinya yang tidak terlalu jauh dari area pemukiman awal yang kini masuk zona merah, sehingga memudahkan warga untuk tetap bekerja penyadap getah pohon pinus serta menanam rumput dan menanam di bawah tegakan pohon pinus dalam skema PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang selama ini sudah berjalan.

"Kami akomodasi keinginan masyarakat, tapi tetap dilakukan pengkajian kebencanaan, ekonomi dan infrastruktur," kata Sugiri.

Cak Giri, sapaan akrabnya, merinci bahwa sebenarnya ada empat titik calon lahan relokasi yang bisa dipilih warga, seperti Lunggur Mojo, Dukuh Ngebrak, Lunggur Jati dan Tapas.

Namun, yang dipilih warga di Lunggur Mojo yang berada di lokasi atas dari zona merah, dengan luasan lahan mencapai 12 hektare. "Cukup untuk huntara (hunian sementara) bagi 43 KK," ujarnya.

Sugiri menambahkan sesuai ketentuan huntara di lahan eks kawasan hutan negara akan berdiri selama 20 tahun ke depan sembari mencari mekanisme skema tukar guling lahan itu dengan pihak Perhutani.

Terkait kondisi tanah gerak yang masih terjadi, Bupati meminta secara khusus kepada warga sekitar kawasan zona merah, utamanya warga Desa Tumpuk untuk tidak menambah kegiatan yang berpotensi menambah retakan. Misalnya, pengambilan batu yang ada di Desa Tumpuk.

"Tidak boleh terjadi, misalnya ada pengambilan batu dan lain sebagainya, tidak boleh ada yang bermain-main di ruang itu," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper