Bisnis.com, MALANG — Malang menjadi pangsa pasar rokok polos yang diketahui a.l dari penggagalan pengiriman rokok ilegal, terutama rokok polos, dengan tujuan wilayah Kab. Malang bagian selatan.
Seperti pada Selasa (21/2/2023) pukul 21.00, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos yang diangkut sebuah mobil minibus warna abu-abu dari Madura menuju kawasan Kab. Malang bagian selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menegaskan penindakan ini dilakukan pada saat patroli darat, menyisir jalur distribusi rokok ilegal. “Sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Tim melanjutkan patrol darat dan kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan minibus dengan Nopol AE 7xx BL, di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari pemeriksaan, tim mendapati 8.707 bungkus rokok dengan total 174.140 batang, jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk SBR tanpa dilekati pita cukai, 75.000 batangan rokok (belum dikemas), jenis SKM dan 1 Karton Etiket SBR. Tim kemudian melakukan pencegahan dan penindakan.
Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 312.670.700 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp166.674.660.
Baca Juga
“Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal karena melanggar ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal akan terus kami tindak tegas dengan upaya maksimal,” kata Gunawan.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Malang secara masif dan berkelanjut patut diapresiasi dan harus didukung penuh oleh pemda aparat peengak hukum dan masyarakat serta media massa. Rokok ilegal yang menjamur, kata dia, dapat menggerus eksistensi pabrikan rokok legal. Hal ini juga berpotensi menguapnya penerimaan negara dari cukai IHT.
Menurut dia, kebijakan tarif cukai yang eksesif mendorong melambungnya harga rokok legal sehingga berimplikasi pada meluasnya pasar rokok murah yang sebagian besar dimasuki oleh rokok ilegal.
Oleh karena itu, dia mengusulkan, perlu percepatan pembentukan sentra IHT dengan berbagai kemudahan fasilitas perizinan dan perpajakan, yang nantinya diharapkan akan mendorong produsen ilegal masuk ke legal. “Ini tugas Pemda melalui penggunaan DBHCHT,” ucapnya.(K24)