Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situbondo Mendapat Alokasi 51.514 Ton Pupuk Subsidi

Jatah pupuk di Situbondo untuk urea subsidi pada tahun ini sebanyak 30.626 ton, sedangkan pupuk subsidi NPK 20.899 ton.
Petani beraktivitas di lahan persawahan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petani beraktivitas di lahan persawahan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SITUBONDO - Kabupaten Situbondo memperoleh jatah pupuk jenis urea dan NPK bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 51.514 ton pada tahun anggaran 2023.

Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo, Kamis (26/1/2023), mengatakan bahwa pada tahun ini pemerintah pusat menambah kuota pupuk urea dan NPK bersubsidi menjadi 51.514 ton dibandingkan tahun 2022, hanya mendapatkan jatah 43.087 ton.

"Alhamdulillah tahun ini Situbondo kuota pupuk bersubsidi (urea dan NPK) ditambah sebanyak 8.427 ton. Dari jumlah puluhan ribu ton pupuk bersubsidi ini untuk luasan area sawah sekitar 65 ribu hektare," kata Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi.

Bupati merinci jatah pupuk urea subsidi pada tahun ini sebanyak 30.626 ton, sedangkan pupuk subsidi NPK 20.899 ton.

Pupuk subsidi tersebut, kata dia, nantinya akan disalurkan kepada para petani yang sudah terdaftar melalui elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Bung Karna menjelaskan pemerintah menganjurkan kepada para petani agar menggunakan pupuk secara berimbang.

Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompok tani, mengenai penggunaan pupuk berimbang. Petani tidak fanatik menggunakan pupuk urea saja.

"Selama petani tidak menggunakan pupuk berimbang dan menggunakan pupuk jenis urea maka alokasi pupuk bersubsidi khususnya urea tidak akan pernah cukup. Jadi, kami harap para petani menggunakan pupuk berimbang," ujarnya.

Bupati juga mengimbau kepada kios-kios pupuk subsidi di Situbondo agar memajang nama-nama petani yang sudah terdaftar melalui elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Pada Maret mendatang pemilik kios harus memajang nama petani penerima pupuk bersubsidi sesuai di e-RDKK. Kalau tidak memajang tentu akan ada sanksi. Ini semua untuk kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper