Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyalurkan insentif pajak kendaraan dan angkutan umum berupa mikrolet serta ojek online (ojol) dengan total mencapai Rp224,21 miliar.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemberian insentif pajak ini dilakukan melalui program pemutihan kendaraan dan bebas pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mikrolet dan ojol guna meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Program pemutihan pajak kendaraan ini telah kita mulai sejak 1 April - 15 Desember 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok PKB untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan program pemutihan pajak dan pembebasan pajak ini telah dimanfaatkan oleh sebanyak 3.674.753 wajib pajak. Secara rinci, program pemutihan pajak dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak dengan total insentif Rp220,5 miliar.
Sedangkan untuk program bebas PKB untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp3,7 miliar.
Khofifah menambahkan, program pemutihan pajak daerah ini juga cukup menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek PKB di Jatim. Tercatat ada sebanyak 31.048 kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama.
Baca Juga
“Adanya pendaftaran balik nama kendaraan ke Jatim ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp63,8 miliar,” katanya.
Adapun jumlah kendaraan yang melakukan balik nama yakni kendaraan roda dua 24.558 unit dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp61,93 miliar, dan kendaraan roda empat dengan potensi Rp1,86 miliar.