Bisnis.com, SURABAYA - Aksi hacker Bjorka terus berlangsung. Setelah ia bak pahlawan memberikan informasi mengenai kebocoran data pribadi masyarakat, kini Bjorka terang-terangan tengah menjual informasi rahasia milik rakyat Indonesia. Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Ir Agung Harsoyo MSc M.eng, dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB prihatin dengan tingkah laku hacker yang membocorkan, menyebarkan dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia. Lanjut Agung, informasi yang disebarkan oleh hacker di dunia maya, dinilai belum tentu benar dan berpotensi hasil modifikasi.
"Masyarakat dihimbau tidak resah terhadap dugaan kebocoran data pribadi yang disampaikan oleh peretas. Sebab informasi yang disampikan peretas tersebut belum tentu benar. Hacker yang menyebarkan informasi mengenai kebocoran data pribadi tersebut hanya akan membuat masyarakat resah,"kata Agung.
Komisioner BRTI periode 2015 hingga 2018 tersebut mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak. Sebab kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Karena ilegal Agung meghimbau agar masyarakat tak memberi ruang kepada hacker. Caranya adalah dengan tidak membeli data pribadi yang hacker tawarkan.
Jika benar ada pihak yang meretas, menyebarkan atau membeli data pribadi masyarakat Indonesia sejatinya bisa dipidanakan. Mereka bisa dijerat UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi. Karena sudah menyangkut pidana, seharusnya pihak aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan dapat segera mengusut serta menuntaskan kegaduhan kebocoran data yang ditimbulkan oleh hacker,"terang Agung.
Jika aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dengan mengusut dan menuntut para hacker yang membocorkan data pribadi ini ke ranah pidana, Agung berharap akan dapat memberikan efek jera kepada mereka.
Agung menduga, masih maraknya kebocoran data yang disampaikan oleh peretas ini dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan. Sebab dibalik isu kebocoran data pribadi ini ada bisnis cyber security yang cukup besar. Saat ini bisnis cyber security besar tersebut dikuasai oleh perusahaan multi nasional yang berasal dari Amerika, Cina dan Uni Eropa.
Agar kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia dapat ditekan dikemudian hari, Agung meminta agar Pemerintah dapat mendefinisikan lebih rinci lagi mengenai wali data. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) Indonesia. Agung masih yakin PSE yang ada di Indonesia selalu menerapkan pengamanan data pribadi sesuai dengan standar yang berlaku.
"Sudah banyak PSE Indonesia yang menerapkan ISO 27001. Diharapkan dengan adanya security governance nantinya akan ada SOP penanganan kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap sistem elektronik dan SOP pelaporan kepada aparat penegak hukum karena telah membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak."ungkap Agung.