Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rekonstruksi Penganiayaan di Gontor, 50 Adegan Diperagakan

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa penuntut umum.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 15 September 2022  |  08:27 WIB
Rekonstruksi Penganiayaan di Gontor, 50 Adegan Diperagakan
Tim Inafis Polres Ponorogo melakukan rekonstruksi penganiayaan santri Albar Mahdi hingga tewas di ruang Ankuperkap, Ponpes Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, JAwa Timur, Rabu (14/9/2022). - Antara/Humas Polres Ponorogo.
Bagikan

Bisnis.com, PONOROGO - Kepolisian Resor Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor yang mengakibatkan salah satu santri bernama Albar Mahdi (17) asal Palembang, Sumatera Selatan, meninggal dunia.

Reka ulang kejadian penganiayaan itu dilakukan di Ruang Ankuperkap (Andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai 3 Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1 dan di Rumah Sakit Yasyfin yang juga ada di lingkungan pondok tersebut.

"Rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari prarekonstruksi yang sudah dilaksanakan pekan kemarin," kata Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono dikonfirmasi usai rekonstruksi, Rabu (15/9/2022).

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan.

"Runtutan kejadian di TKP, ada sekitar 50 adegan diperagakan pada saat rekonstruksi. Ini yang jelas prosesnya biar terang kasusnya," lanjut Kapolres

Catur menambahkan bahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes Darussalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung.

"Sampai sekarang berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Gontor Ponorogo yang terjadi pada 22 Agustus 2022. Keduanya yang saat kejadian masih berstatus santri senior di Pondok Gontor, masing-masing berinisial MFA dan satu tersangka IH yang usianya masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Gontor ponorogo jatim

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top