Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remisi Peringatan HUT RI Diterima 16.659 Narapidana di Jatim

Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar.
Empat narapidana membawa surat pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, NTB, Rabu (17/8/2022)./Antara-Dhimas Budi Pratama.
Empat narapidana membawa surat pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, NTB, Rabu (17/8/2022)./Antara-Dhimas Budi Pratama.

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 16.659 narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dimana 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (17/8/2022), menjelaskan bahwa 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim.

"Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar," ujarnya.

Ia mengatakan pemberian remisi kepada narapidana tersebut bervariasi dan paling singkat satu bulan serta paling lama enam bulan.

"Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji.

Ia mengatakan untuk mendapatkan remisi ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," katanya.

Ia mengatakan 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum dengan rincian 347 orang narapidana umum dan 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022.

"Jumlah tersebut lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper