Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Bakal Pacu Investasi di Jatim

Perubahan perda ini dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat membahas rencana perubahan Perda No.2/2019 tentang penanaman modal di DPRD Jatim./Dok. Pemprov Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat membahas rencana perubahan Perda No.2/2019 tentang penanaman modal di DPRD Jatim./Dok. Pemprov Jatim

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Jatim tengah menggodok isi perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan perubahan perda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov Jatim untuk dapat lebih memacu investasi di Jatim baik dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga penanaman modal asing (PMA).

“Perubahan perda ini nantinya diharapkan bisa mempermudah perizinan usaha, baik usaha besar dan UMKM akan memiliki kepastian hukum, serta akan terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim,” katanya, Senin (1/8/2022).

Dia mengatakan perubahan perda ini juga dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jatim.

“Dan memang dalam perda tersebut juga terdapat beberapa aturan yang memang akan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat,” katanya.

Adapun terdapat 21 pasal yang akan dibahas dalam perubahan perda ini, serta akan ada penambahan pasal baru dengan menyesuaikan peraturan perundang undangan mulai dari definisi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, perizianan berusaha berbasis risiko hingga fasilitas penanaman modal.

Perubahan perda ini juga merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim, termasuk akan ada materi tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam perubahan perda ini dipastikan pemerintah akan menghapus materi tentang pemberian izin berusaha oleh Lembaga OSS karena sudah diatur dalam Pergub No. 69 Tahun 2020. 

"Ada perubahan nomenklatur OSS menjadi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar lebih bersifat dinamis ketika ada pergantian nomenklatur sistem dari pemerintah pusat," tambah Khofifah.

Khofifah menambahkan, dalam perubahan perda ini juga akan diatur tentang pemberian beragam insentif bagi investor dengan mengacu pada PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Khusus untuk PMA di Jatim, nantinya juga akan terdapat aturan soal pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta aturan penggunaan tenaga kerja asing. 

“Meskipun PMA, kita harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah tetap menjadi prioritas. Jika ada tenaga kerja asing, maka harus ada transfer of knowledge,” imbuhnya.

Perubahan perda ini juga akan menyempurnakan atura prinsip kemitraan antara investor dengan UMKM dan koperasi, dengan mengacu pada ketentuan PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper