Bisnis.com, MALANG — Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) menolak wacana kebijakan simplifikasi tarif cukai karena berpotensi mematikan usaha perusahaan rokok kecil atau PR golongan II.
Ketua Gaperoma, Johny, mengatakan kebijakan simplifikasi tarif cukai itu muncul bersamaan dengan wacana penaikan tarif cukai pada 2023. Kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan karena implikasinya luas. “Saat ini, IHT (industri hasil tembakau) sedang melakukan recovery akibat pandemi Covid,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, kata dia, yang perlu dipertimbangkan karena maraknya peredaran rokok ilegal. Jika IHT terpuruk akan berdampak pada sektor tenaga kerja, petani tembakau, percetakan, perdagangan eceran lainnya.
Apalagi jika ditambah dengan adanya simplifikasi, kata dia, akan semakin memperberat PR kecil karena harus bersaing dengan PR besar yang produksinya memang sudah besar.
“Mestinya pemerintah memberikan afirmasi pada PR kecil, bukan malah memfasilitasi persaingan yang tidak sehat dengan menerapkan kebijakan simplifikasi tarif cukai,” katanya.
Sekretaris Gaperoma, Eko Sundjojo, menambahkan implementasi dari simplifikasi tarif cukai seperti ada PR yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Baca Juga
Dua produk tersebut termasuk golongan II karena produksinya tidak sampai 3 miliar batang per tahun. Namun, kata dia, jika simplifikasi tarif cukai diterapkan, maka produksi SPM dan SKM dari PR tersebut diakumulasikan.
Dampaknya, SPM dan SKM dari PR menjadi naik kelas menjadi golongan I dengan implikasi tarif cukai naik mengikuti kenaikan golongan.
Kenyataan itu, kata dia, jelas memberatkan PR yang bersangkutan. SKM golongan II dipaksa naik menjadi golongan I, begitu juga dengan produk SPM. Dengan begitu, maka beban yang ditanggung PR berat. Padahal, karakteristik pasar SPM dan SKM berbeda. Begitu juga dengan bahan baku. SKM ada cengkehnya, sedangkan SPM tidak ada.
Dengan kondisi yang seperti itu, dia memastikan, PR produsen SPM dan SKM yang naik kelas akan sulit bersaing dengan PR yang sudah mapan dan sudah masuk golongan I dalam memproduksi SPM dan SKM.
“Ini tidak adil. Ini bertentangan dengan asas keadilan dalam persaingan usaha,” ucapnya. PR anggota Gaperoma yang memproduksi SPM dan SKM sekaligus, ada dua perusahaan dan termasuk golongan II.
Berdasarkan alasan-alasan itulah, kata dia, Gaperoma tegas menolak wacana kebijakan simplifikasi tarif cukai serta berharap pemerintah berhati-hati dalam menetapkan tarif cukai baru 2023 karena dampaknya luas.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Soehirno, berharap pemerintah dalam menetapkan skema penaikan tarif cukai baru harus memperhatikan masalah keberlanjutan usaha PR.
Kebijakan pemerintah yang justru merugikan PR, terutama PR kecil, sehingga keberlangsungan usaha mereka terganggu, kata dia, maka perlu dihindari. Apalagi saat ini ekonomi masih dalam proses pemulihan, belum pulih betul.
“Stabilitas berusaha perlu dijaga oleh pemerintah, termasuk usaha di sektor IHT, dengan tidak mengeluarkan kebijakan yang tidak produktif bahkan justru merugikan yang mengancam keberlangsungan usaha karena dampaknya akan terjadi PHK jika usahanya mati,” ujarnya.(K24)