Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Peringatkan 2.740 Pemilik Gedung Soal Laik Fungsi

Dinas tengah memberi perhatian terhadap bangunan tinggi yang memiliki tinggi di atas 8 lantai, misalnya, apartemen, hotel dan mal. Bangunan yang tinggi ini lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur.
Gedung perkantoran terlihat dari ketingian di Jakarta./JIBI
Gedung perkantoran terlihat dari ketingian di Jakarta./JIBI

Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melayangkan surat peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan dalam peringatan tersebut, Pemkot Surabaya meminta agar para pemilik bangunan gedung di Surabaya segera mengurus SLF yang kini lebih mudah layanananya pasca terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya No.51 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali No.14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

SLF ini adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan,” katanya, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan saat ini DPRKPP tengah berkonsentrasi terhadap bangunan tinggi yang memiliki tinggi di atas 8 lantai, misalnya, apartemen, hotel dan mal. Bangunan yang tinggi ini lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur.

"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia.

Irvan mengatakan pihaknya juga sudah mempermudah layanan pengurusan SLF melalui desk-desk di kantor DPRKPP setiap hari, termasuk mempercepat proses melalui Perwali yang awalnya 25 hari untuk non sederhana, bisa menjadi cuma 12 hari.

“Selain itu tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, juga tak harus melalui konsultan Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.

"Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah," imbuhnya.

Dia menambahkan, pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.

"Setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau tidak diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper