Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menargetkan tahun ini ada 3.000 tenaga kerja yang wajib terserap oleh industri di Surabaya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan target penyerapan tenaga kerja tahun ini meningkat dari tahun lalu yakni sekitar 2.815 tenaga kerja.
“Untuk mencapai target ini, kami sudah melakukan tiga program, yaitu program Padat Karya yang berkolaborasi dengan berbagai dinas di Pemkot Surabaya, lalu kita juga sudah meluncurkan aplikasi ASSIK (Arek Suroboyo Siap Kerjo) yang menghubungkan antara perusahaan dengan para pencari kerja, dan juga kita beberapa kali menggelar Job Fair yang langsung mempertemukan perusahaan dengan para pencari kerja,” ujarnya, Senin (4/7/2022).
Dia mengatakan dari target penyerapan tenaga kerja itu, hingga Juni 2022 sudah ada 1.863 orang yang telah bekerja. Secara rinci, pada Januari ada 261 tenaga kerja, Februari ada 269 tenaga kerja, Maret ada 327 tenaga kerja, April 365 tenaga kerja, Mei 461 pekerja, dan Juni ada tambahan 180 tenaga kerja.
“Sebenarnya target kami selama Januari - Juni adalah 1.844 tenaga kerja yang terserap, tetapi alhamdulillah sudah terserap sebanyak 1.863 tenaga kerja atau setara 101,03 persen dari target selama semester I. Kami yakin bahwa di akhir tahun, target 3.000 pekerja itu akan terlampaui,” ujarnya.
Zaini menjelaskan, dari target penyerapan tenaga kerja itu juga akan diberikan pelatihan dan pembinaan dari Pemkot Surabaya sehingga ketika sudah bekerja di perusahaan, tenaga kerja itu sudah memiliki bekal bahkan sertifikat dari Disnaker.
Baca Juga
“Jadi dalam upaya menyerapan tenaga kerja ini, mereka tidak dilepas begitu saja, tetapi diberikan pelatihan dan pembinaan,” imbuhnya.
Zaini manambahkan, Pemkot Surabaya juga memiliki target penanganan perselisihan hubungan industrial yakni harus selesai kurang dari dua hari kerja. Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena banyak hal.
Di antaranya seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
“Tahun ini ada 88 perselisihan yang berhasil ditangani dalam waktu kurang dari 2 hari kerja,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Zaini, Disperinaker juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan/industri, khususnya industri kecil dan menengah.
Pembinaan dan pengawasan itu berupa pengecekan administrasinya, kesesuaian terhadap perizinan, cek lokasi, informasi perindustrian (termasuk ketenagakerjaan, peralatan dan sebagainya), serta pemenuhan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.
“Jadi, jika belum ada izinnya kita dorong dan bina untuk mengurus izin, lalu masuk e-peken, BPOM, dan juga SNI, bahkan kita juga bantu pemasarannya supaya meningkat,” imbuhnya.