Bisnis.com, MALANG — Implementasi subsidi tertutup minyak goreng curah dan BBM rawan gagal karena secara mekanisme tidak akan mudah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan lebih besar.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mengatakan over quota BBM jenis pertalite dan solar sampai dengan Mei menjadi alasan pemberlakukan mekanisme subsidi tertutup dengan pembelian melalui aplikasi MyPertamina.
“Peningkatan penjualan mobil dengan insentif PPnBM di tahun 2021 dan awal 2022 menjadi salah satu pemicu kenaikan konsumsi BBM khususnya pertalite dan solar,” katanya di Malang, Rabu (29/6/2022).
Di sisi lain, kata dia, geliat pemulihan ekonomi pascapandemi mendorong kenaikan konsumsi BBM untuk industri maupun logistik. Dalam hal ini, sudah seharusnya pemerintah memperkuat kebijakan untuk mobil baru (kendaraan pribadi) untuk wajib menggunakan BBM di atas pertalite dan bio solar.
Hal ini sebagai bagian juga dalam mendukung perwujudan pengurangan emisi karbon kendaraan bermotor. Sedangkan asymmetric policy, perlu diberikan pada sektor transportasi, khususnya logistik kebutuhan pangan strategis dan angkutan umum agar tidak mengerek inflasi lebih tinggi.
Di samping itu, kebijakan digitalisasi subsidi bagi usaha rakyat kecil juga dipertanyakan, khususnya bagi nelayan. Beban nelayan akan bertambah dengan iklim yang kurang bersahabat untuk melaut diperparah dengan effort lebih untuk memperoleh BBM bagi kapal tradisional mereka.
Baca Juga
“Sekali lagi, asymmetric policy dalam mekanisme subsidi perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat bawah dan demi kelangsungan perekonomian rakyat kecil,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.
Menurut dia, data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seharusnya menjadi pertimbangan dalam melakukan mekanisme subsidi tertutup ini dan ini perlu percepatan pemutakhiran DTKS di tingkat nasional di bawah komando Kementerian Sosial.
Sedangkan mekanisme subsidi tertutup dijalankan pula pada komoditi minyak goreng curah dengan menghubungkan dengan PeduliLindungi kurang tepat. Rakyat kecil masih akan bangkit, namun masih ditimpa lagi dengan beban minyak goreng.
“Rumah tangga miskin dan UMKM harus dilindungi dengan memanfaatkan data DTKS ataupun cukup menunjukkan KTP sebagai syarat mendapatkan minyak goreng curah. Mekanisme kupon atau voucher sebagai bagian dari bentuk lain transfer dapat diterapkan dalam mekanisme subsidi ini,” ucapnya.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, Slamet Gusnan, mengatakan implementasi terkait pembelian minyak goreng curah di Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendag. “Sampai saat ini petunjuk belum ada, belum turun,” ucapnya.(K24)