Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7.498 Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim I Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

DJP berharap seluruh WP ikut partisipasi, sebab banyak manfaat, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk 2016 sampai 2020.
Aktivitas pelaporan program pengungkapan pajak (PPS) oleh wajib pajak di DJP Jatim I.Dok. Kanwil DJP Jatim I
Aktivitas pelaporan program pengungkapan pajak (PPS) oleh wajib pajak di DJP Jatim I.Dok. Kanwil DJP Jatim I

Bisnis.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatatkan hingga 16 Juni 2022 terdapat 7.498 wajib pajak (WP) telah melakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kanwil DJP Jatim I, P.M. John L. Hutagaol mengatakan dari total WP tersebut tercatat ada sebanyak Rp11,89 triliun yang terdiri dari nilai deklarasi dalam negeri Rp11,61 triliun dan repatriasi Rp274,5 miliar atau setara 7,23 persen dari total deklarasi dan repatriasi secara nasional.

“Sedangkan nilai deklarasi luar negeri mencapai Rp1 triliun atau setara 7,24 persen dari nilai total deklarasi luar negeri secara nasional,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Dia melanjutkan, untuk total investasi dari ribuan WP tersebut mencapai Rp457,8 miliar, yang terdiri dari investasi dalam negeri Rp375,78 miliar dan investasi repatriasi Rp82 miliar.

Adapun total nilai harta bersih yang dilaporkan yakni sebanyak Rp13,39 triliun, dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan yakni sebesar Rp1,37 triliun.

“Dari capaian program PPS ini, porsi DJP Jatim I khususnya untuk jumlah WP sebesar 8,85 persen dari nasional sebesar 84.707 WP, dan proporasi Jatim I untuk PPh yang disetorkan yakni 7,32 persen dari total nasional,” imbuhnya.

DJP berharap seluruh WP ikut partisipasi di sisa waktu periode PPS sebab banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana. 

“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper