Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng di Surabaya Digagalkan

Minyak goreng kemasan yang akan diekspor ke Dili - Timor Leste ini terdapat tiga merek yakni Linsea, Tropis dan Tropical, totalnya sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar
Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Surabaya, Kamis (12/5/2022). Foto - Ist.
Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Surabaya, Kamis (12/5/2022). Foto - Ist.

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Resort Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Bea Cukai mengagalkan aktivitas ekspor minyak goreng kemasan di Surabaya lantaran diduga merupakan ekspor ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan dugaan tersebut terungkap setelah petugas Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi jika di dalam kontainer tersebut berisi minyak goreng kemasan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, lalu pada 4 Mei 2022 petugas memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon Surabaya,” katanya dalam rilis, Kamis (12/5/2022).

Dia menjelaskan, saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan sebanyak tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Dari hasil pengembangan, ditemukan lagi sebanyak lima kontainer berisi minyak goreng yang berada di Teluk Lamong sehingga totalnya ada delapan kontainer.

“Minyak goreng kemasan yang akan diekspor ke Dili - Timor Leste ini terdapat tiga merek yakni Linsea, Tropis dan Tropical, totalnya sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar,” jelasnya.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas di antaranya tiga Lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, sebanyak 7.401 karton atau 133.218 liter minyak merek Linsea, sebanyak 2.833 karton atau 28.896,6 liter minyak goreng merek Tropis, dan sebanyak 44 karton atau 528 liter minyak goreng merek Tropical.

Agus mengatakan, dari penangkapan tersebut didapati ada 2 orang tersangka yang berinisial R (60 tahun) dan E (44 tahun). R merupakan pemilik dari puluhan ton minyak goreng tersebut, sedangkan tersangka E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor.

“Agar ekspornya berjalan mulus, tersangka memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya beberapa waktu lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 112 Jo. Pasal 51 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara CPO, refined, blenched and deodorized palm oil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper