Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Korban Terorisme di Jatim Terima Kompensasi Rp2,53 Miliar

Kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020 yang menyatakan seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (kanan) berbincang dengan korban peristiwa terorisme yang menerima pembayaran kompensasi di Denpasar, Bali, Jumat (18/2/2022). LPSK membayarkan kompensasi bagi 43 korban dari sejumlah peristiwa terorisme masa lalu seperti Bom Bali I dan Bom Bali II yang berdomisili di Bali dengan nilai total sekitar Rp6,1 miliar./Antara-Fikri Yusuf.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (kanan) berbincang dengan korban peristiwa terorisme yang menerima pembayaran kompensasi di Denpasar, Bali, Jumat (18/2/2022). LPSK membayarkan kompensasi bagi 43 korban dari sejumlah peristiwa terorisme masa lalu seperti Bom Bali I dan Bom Bali II yang berdomisili di Bali dengan nilai total sekitar Rp6,1 miliar./Antara-Fikri Yusuf.

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 15 korban terorisme masa lalu (KTML) di Jawa Timur menerima kompensasi senilai total Rp2,53 miliar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sebanyak 15 orang tersebut merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang KTML adalah sebesar Rp59,22 miliar dan telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi, pembayaran kompensasinya akan segera dirampungkan,” katanya dalam rilis penyerahan kompensasi di Surabaya, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan sebanyak 15 korban yang berdomisili di Jatim itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Adapun di antaranya adalah 4 ahli waris korban meninggal dunia, 2 korban luka berat, 8 korban luka sedang, dan 1 orang luka ringan.

Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu Bom Bali I dan II, ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat, penyerangan Masjid Falatehan Jakarta, bom McD Makasar, kontak senjata di Poso, bom di Polrestabes Surabaya dan penembakan Gunung Biru. 

Hasto menerangkan, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. 

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, pascapenyerahan kompensasi kepada para korban, LPSK berharap ada langkah-langkah dari pemerintah daerah, khususnya Dinas UKM dan Koperasi Provinsi Jawa Timur untuk dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi seperti halnya pelatihan kewirausahaan atau manajemen keuangan.

Dengan begitu, lanjutnya, kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan lebih produktif digunakan para korban untuk meningkatkan kualitas hidup dan memulihkan sosial ekonominya.

“Kami mendorong agar Pemprov Jatim juga dapat mensinergikan program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi sehingga dapat lebih dirasakan bagi korban kejahatan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper