Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya PPKM Level 2, Begini Aturan Aktivitas Ekonomi

Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian.
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan pembatasan penumpang Bus Suroboyo sebesar 50 persen pada PPKM Level 2 akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Surabaya./Antara-Patrik Cahyo Lumintu.
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan pembatasan penumpang Bus Suroboyo sebesar 50 persen pada PPKM Level 2 akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Surabaya./Antara-Patrik Cahyo Lumintu.

Bisnis.com, SURABAYA - Kota Surabaya ditetapkan sebagai daerah level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mengacu pada Inmendagri itu, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan untuk penilaian indikator penanggulangan pandemi Covid-19.

“Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (8/3/2022).

Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, akan dilakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan.

“Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen,” kata Eri dilansir situs Pemkot Surabaya.

Adapun bidang pariwisata pada pembukaan taman kota, juga bakal dievaluasi 3-4 hari ke depan.

Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

“Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas,” terang dia.

Selanjutnya, kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

“Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Pemkot Surabaya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper