Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Ponorogo Dilaporkan Kasus Ijazah Palsu, Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Pasang Badan

Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana memastikan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko merupakan alumni dikampusnya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana memastikan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko merupakan alumni dikampusnya.

Oleh karena itu, ia menampik adanya tudingan yang menyebut ijazah S1 dari yang bersangkutan adalah palsu.

“Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006,” kata Yudhihari dikutip dari laman humas.polri.go.id, Selasa (15/2/2022).

Terkait dengan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Sugiri tersebut, kata dia, pihak kampus siap pasang badan untuk memberikan keterangan kepada polisi.

“Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diketahui hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik yang menuding bahwa ijazah Sugiri palsu.

“Kami sebagai warga yang baik tentunya memenuhi panggilan penyidik. Dan kami datang ke sini (Ditreskrimum Polda Jatim) untuk didengar kesaksian,” ujar Sugiri.

Pengacara Bupati Ponorogo Sugiri, yakni Indra Priangkasa menambahkan bahwa tudingan yang ditujukan pelapor kepada kliennya tersebut tidak berdasar dan minim bukti.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan yang dilakukan pelapor tersebut sebagai upaya untuk membunuh karakter dan pencemaran nama baik.

“Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik,” kata Indra.

Dia hanya mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler