Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Akan Kaji Dampak Ekonomi Transaksi NFT

Paling penting keberadaan transaksi NFT nantinya tidak akan mengganggu stabilitas perekonomian negara.
Pengunjung memegang smartphone yang menampilkan pasar online galeri di dekat NFT dan tandatangan litograf di  Gallery di London, Inggris, Rabu (22/9/2021). Bloomberg/Chris J. Ratcliffe
Pengunjung memegang smartphone yang menampilkan pasar online galeri di dekat NFT dan tandatangan litograf di Gallery di London, Inggris, Rabu (22/9/2021). Bloomberg/Chris J. Ratcliffe

Bisnis.com, SURABAYA - Kementerian Keuangan akan melakukan analisis dampak perekonomian terhadap fenomena baru dalam dunia digital yang saat ini sedang naik daun berupa Non Fungible Token (NFT).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan NFT merupakan fenomena baru dalam dunia digital sehingga pemerintah perlu memastikan secara detail terhadap model transaksi yang ada dalam NFT.

“NFT adalah fenomena baru dalam dunia digital, dengan fenomena baru itu kita perlu memastikan secara detail model transaksinya seperti apa, peningkatan tambahan atau kemampuan ekonomi atau kenikmatan ekonominya seperti apa. Nanti teman-teman pajak akan melakukan analisis yang baik,” ujarnya seusai menggelar sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Namun yang paling penting, lanjutnya, keberadaan transaksi NFT nantinya tidak akan menggangu stabilitas perekonomian negara sehingga dibutuhkan kajian yang lebih mendalam.

Diketahui telah beredar informasi bahwa tarif pajak untuk keuntungan atas transaksi aset digital NFT dikenakan pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen. Menanggapi hal itu Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun telah menyampaikan klarifikasi bahwa belum terdapat mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari transaksi NFT atau saat penarikan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa kripto. 

Selain itu, pengenaan pajak 0,5 persen bagi transaksi NFT merupakan pendapat Edmalia selaku penulis artikel yang beredar dan bukan merupakan keputusan atau ketetapan pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper