Bisnis.com, SURABAYA - Kementerian Keuangan akan melakukan analisis dampak perekonomian terhadap fenomena baru dalam dunia digital yang saat ini sedang naik daun berupa Non Fungible Token (NFT).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan NFT merupakan fenomena baru dalam dunia digital sehingga pemerintah perlu memastikan secara detail terhadap model transaksi yang ada dalam NFT.
“NFT adalah fenomena baru dalam dunia digital, dengan fenomena baru itu kita perlu memastikan secara detail model transaksinya seperti apa, peningkatan tambahan atau kemampuan ekonomi atau kenikmatan ekonominya seperti apa. Nanti teman-teman pajak akan melakukan analisis yang baik,” ujarnya seusai menggelar sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga
Namun yang paling penting, lanjutnya, keberadaan transaksi NFT nantinya tidak akan menggangu stabilitas perekonomian negara sehingga dibutuhkan kajian yang lebih mendalam.
Diketahui telah beredar informasi bahwa tarif pajak untuk keuntungan atas transaksi aset digital NFT dikenakan pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen. Menanggapi hal itu Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun telah menyampaikan klarifikasi bahwa belum terdapat mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari transaksi NFT atau saat penarikan mata uang kripto (cryptocurrency) di bursa kripto.
Selain itu, pengenaan pajak 0,5 persen bagi transaksi NFT merupakan pendapat Edmalia selaku penulis artikel yang beredar dan bukan merupakan keputusan atau ketetapan pemerintah.