Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkeu Ajak Pengusaha Jatim Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

PPS tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kiri) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) usai acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kiri) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) usai acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Bisnis.com, SURABAYA - Kementerian Keuangan melaporkan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) aset wajib pajak (WP) sejak 1 Januari hingga 20 Januari 2022 telah mencapai Rp4,5 triliun aset yang terungkap dengan jumlah pajak yang dihimpun mencapai Rp500,5 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan PPS tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Program ini berlangsung mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022 atau hanya 6 bulan sehingga masih ada kesempatan bagi WP untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya yang nantinya menjadi pondasi negara untuk dikuatkan melalui pembayaran pajak yang sustain,” katanya saat melakukan sosialiasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada Pemprov Jatim dan kalangan pengusaha, Kamis (20/1/2022).

Dia menjelaskan pelaporan PPS bisa dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam.

Program ini terbagi menjadi 2 skema, yang pertama bagi WP orang/badan yang pernah mengikuti tax amnsety tetapi masih terdapat harta (tahun 1985 - 2015) yang belum/kurang dilaporkan, dan kedua adalah WP orang pribadi yang memperoleh harta mulai 2016 - 2020.

Adapun terdapat 2 kebijakan PPh Final bagi yang mengikuti PPS ini. Untuk Kebijakan 1 terdiri dari harta luar negeri dikenakan 11 persen, harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri dikenakan 8 persen, serta harta luar negeri yang direpatriasi dan harta luar negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi SDA/energi terbarukan dikenakan 6 persen.

Sementara untuk kebijakan 2 yakni bagi harta luar negeri yang direpatriasi dikenakan 18 persen, harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri 14 persen, serta harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta investasi dalam SBN dan hilirisasi dikenakan 12 persen.

Dalam kesempatan itu, Suahasil pun mengajak para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi untuk segera melaporkan hartanya secara sukarela agar tidak terlambat dari batas waktu yang mengakibatkan pengenaan sanksi hingga 200 persen. Menurutnya, Jatim pun memiliki potensi yang besar dalam hal penerimaan pajak.

"Nah, targetnya [PPS] bagaimana? ya namanya sukarela, ya diharapkan ada," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper