Bisnis.com, PASURUAN — Kab. Pasuruan ditetapkan sebagai Kabupaten Mandiri dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi karena desanya sudah tergolong sebagai Desa Mandiri.
Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron, meminta dengan ditetapkannya sebagai Desa Mandiri agar aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja, khususnya bagi seluruh perangkat desa yang tersebar di 24 kecamatan.
“Butuh inovasi baru dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara untuk memajukan desa masing-masing melalui pelayanan publik prima kepada masyarakat,” katanya, Minggu (2/1/2022),
Dia bersyukur Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu Kabupaten Mandiri karena desa-desanya ada yang masuk kategori Desa Mandiri. Di Jawa Timur, total ada 29 Kabupaten dan 1 kota yang masuk dalam Desa Mandiri.
Kabupaten Pasuruan menerima penghargaan sebagai salah satu dari 29 Kabupaten penerima penghargaan. Capaian tersebut sebagai bentuk apresiasi Kemendes PDTT kepada kabupaten/kota di Jawa Timur yang dinilai sukses melakukan percepatan pembangunan desa pada 2021 sehingga patut memperoleh predikat sebagai Desa Mandiri.
Agar upaya memajukan desa lebih optimal, Wakil Bupati juga berharap kepada kepala desa untuk saling berkolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, baik sinergi secara internal bersama seluruh perangkat desa maupun dengan perangkat daerah sehingga dapat saling memberikan dukungan untuk mewujudkan Desa Wisata dengan ragam eksplorasi potensi unggulannya.
Baca Juga
"Kami berharap, BUMDes yang ada di desa mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak dalam mengeksplorasi unggulan setiap desa. Harapannya, Ibu Gubernur juga bisa mendorong Bupati dan Wali Kota agar terus bersinergi dengan pemerintahan desa," ujarnya. (K24)