SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap 5 menara telekomunikasi yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Surabaya Barat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati menjelaskan penyegelan menara tersebut dilakukan di kawasan Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep.
“Di lokasi pertama, kami mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 No 3 Kota Surabaya. Saat mau disegel, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik menara telekomunikasi,” katanya dalam rilis, Rabu (15/12/2021).
Namun, lanjutnya, setelah menunjukkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Satpol PP Kota Surabaya kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.
Adapun di lokasi menara kedua, berada di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 No 33, lalu Ruko Taman Gapura Blok A No 1, dan lokasi keempat yakni di Jalan Waterfront Blok WP 3 No 51-51.
Siti mengatakan penyegelan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber,” ujarnya.
Siti menambahkan, pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan, tetapi pengajuan keberatan itu, ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Mereka kemudian melakukan banding kepada walikota, tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda,” imbuhnya.