Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memutuskan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2022 karena masih mempertimbangkan kenaikan UMP antara Rp22.700 atau Rp100.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa saat ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta Disnaker untuk melakukan konsultasi ulang terkait UMP terutama jika diperkenankan untuk naik hingga Rp100.000, bahkan sampai Rp300.000 seperti keinginan serikat pekerja.
“Ibu Gubernur ingin tetap meminta untuk konsultasi ulang dengan Kemenaker terkait argumentasi yang disampaikan oleh pekerja, karena UMP kita dengan kenaikan Rp22.700 itu masih belum membuat UMK up [naik] dari itu. Apakah bisa diperkenankan kalau ditingkatkan sampai Rp100.000,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).
Namun begitu, lanjutnya, batas akhir penetapan UMP Jatim 2022 adalah 19 November 2021, sehingga masih ada waktu untuk melakukan konsultasi dengan Kemenaker.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mengatakan para pekerja sudah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jatim sebagai penentu UMP dan UMK, meskipun tetap mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni penghitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Maka dari itu, kami bulat tekad meminta kenaikan UMP, sebab UMP di Jatim itu masih terendah di seluruh Indonesia, walaupun UMP itu hanya syarat dan umurnya hanya 10 hari karena setelah itu diberlakukan UMK [kota/kabupaten],” ujarnya.
Menurutnya, dengan nama besar Provinsi Jatim, sangat tidak pantas jika UMP Jatim berada di bawah angka Rp2 juta. “Jadi kami menyuarakan untuk menetapkan kenaikan upah sebesar Rp300.000,” imbuhnya.