Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Juanda Memberlakukan Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat

Calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Siswa mengikuti vaksinasi Covid-19 di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021). Sebanyak 53.750 warga telah menerima vaksin pertama dan kedua selama serbuan vaksin maritim secara massal yang diadakan Rumah sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Suekantyo Jahja Lanudal Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) Juanda selama 71 hari pelaksanaan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda./Antara-Umarul Faruq
Siswa mengikuti vaksinasi Covid-19 di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/10/2021). Sebanyak 53.750 warga telah menerima vaksin pertama dan kedua selama serbuan vaksin maritim secara massal yang diadakan Rumah sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Suekantyo Jahja Lanudal Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) Juanda selama 71 hari pelaksanaan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SIDOARJO - Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, mulai Minggu (24/10/2021) memberlakukan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan jasa angkutan pesawat udara.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar dalam keterangan pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/10/2021) mengatakan, pemberlakuan tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara," ujarnya.

Ia mengatakan aturan baru tersebut telah disosialisasikan pada Kamis (21/10/2021).

"Mulai Minggu (24/10/2021) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," katanya.

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.

"Selama tiga hari terhitung 21 hingga 23 Oktober, calon penumpang masih dapat menggunakan aturan sebelumnya dengan menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua," katanya.

Jadi, pada Sabtu ini, kata dia, adalah batas akhir syarat perjalanan dengan antigen dan mulai Minggu (24/10/2021) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda.

Sisyani juga menjelaskan sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.

"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga," tukasnya.

Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk.

"Rencananya, bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobi Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper