Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Mulai Godok Kebijakan Penetapan UMP 2022

Mengacu pada tahun lalu, Gubernur Jatim mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100.000.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan Dewan Pengupahan Jatim mulai menggodok kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (Ump) 2022. Salah satunya dengan melakukan simulasi penghitungan rumus sesuai regulasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan Dewan Pengupahan di kabupaten/kota saat ini sedang mencocokan hitungan upah sesuai regulasi yang berlaku sebelum dilaporkan kepada Dewa Pengupahan provinsi dan gubernur dalam menetapkan UMP.

“Nanti Dewan Pengupahan provinsi akan menggodok lagi, apakah benar rumusan yang digunakan untuk menghitung upah di kabupaten/kota ini tepat, dan kita jadi saringan usulan dan nanti Gubernur akan mendapatkan finalnya,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Dia mengatakan dalam upaya simulasi yang telah dilakukan, terutama di 5 daerah ring 1 yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan didapati tidak ada kenaikan upah karena di Ring 1 upahnya sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta.

“Kemarin sempat simulasi di wilayah-wilayah yang dulu upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru hasilnya upahnya naik Rp100.000 - Rp200.000, dan untuk di daerah yang upahnya sudah tinggi hasil simulasinya bisa turun,” jelasnya.

Himawan mengatakan melihat tahun lalu, Gubernur Jatim mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100.000. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah yang tinggi di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh.

Nah untuk UMP 2022 yang akan ditetapkan akhir November nanti itu akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis BPS nanti, mana yang paling besar, itu ada rumusnya di PP No.36 Tahun 2021,” jelasnya.

Namun yang pasti, lanjut Himawan, pada prinsipnya penetapan upah itu merupakan upah yang berkeadilan. Di Jatim sendiri, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing.

“Semua kabupaten/kota sudah punya UMK, dan UMP ya standar provinsi dan tidak harus diikuti karena UMK saat ini sudah lebih tinggi dari UMP, tetapi UMP ini hanya batas bawah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper